Kunjungan Kerja UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada JDIH Bagian Hukum SetKab Berau

210

Pada tanggal 28 Agustus 2023, UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan kunjungan kerja sama pengelolaan Jaringan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum (JDIH) pada Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Berau di Tanjung Redeb. Rapat dipimpin oleh Sdr. Baren Sipayung selaku Perwakilan dari UJDIH BPK Kaltim dan Sdri. Ernie Norhidayati selaku host dan mewakili Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Berau.

Kegiatan kerjasama JDIH tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pemutakhiran database peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Untuk itu, dalam kesempatan tersebut dilakukan transfer softcopy data Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Berau Tahun 2021 s.d. 2023. Selanjutnya, rincian data dimaksud adalah sejumlah 18 buah Peraturan Daerah dan 135 buah Peraturan Bupati yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Berau dalam kurun waktu tahun 2021 – 2023.
Hasil diskusi antar pengelolaan JDIH menginformasikan terkait perkembangan praktik pengelolaan JDIH yang telah diberlakukan oleh Tim JDIH masing-masing sehingga menghasilkan ide-ide pengelolaan JDIH yang dapat dikembangkan oleh tidak hanya BPK Kaltim saja juga Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Berau.
Penilaian pengelolaan JDIH selain pada penguploadan dalam website, juga melihat pada aspek nilai tambah lainnya seperti informasi maupun edukasi hukum bagi masyarakat. Untuk itu, JDIH Pemkab Berau telah menyematkan 3 fitur dalam website https://jdih.beraukab.go.id/ yakni:

  • Monografi Hukum yang berisi Analisis dan Evaluasi (1994) Mencegah Pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat dalam PTUN dan Himpunan Peraturan (1990) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No. 1-9
  • Artikel Hukum yang berisi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan Kejaksaan Negeri Berau tentang Penanganan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (2020). Selanjutnya, dalam pengembangannya ada sejumlah koleksi naskah kuno peninggalan dari Kerajaan di Berau (Kesultanan Sambaliung dan Kesultanan Gunung Tabur) yang dapat disimpan dalam perpustakaan. Selain itu, naskah penjelasan dari Perda/Perkada yang pada saat pembahasan sebelum ditetapkan dapat ditingkatkan kualitasnya untuk menjadi artikel hukum yang dapat dipublikasikan dalam website JDIH Pemkab Berau.
  • Yurisprudensi berupa hasil putusan pengadilan yang memiliki kaitan dengan Pemkab Berau sebagai pihak yang berperkara.

Secara tampilan, website JDIH Pemkab Berau memiliki kesamaan dengan milik Pemkab Mahulu, namun sampai saat ini masih memerlukan perbaikan dari Diskominfo. Dalam kesempatan yang sama, JDIH Pemkab Berau masih memiliki kendala terdapat penomoran peraturan yang tidak urut yang mana hal tersebut diakibatkan oleh keterdesakan untuk meregisterkan produk hukum tersebut untuk keperluan administrasi keuangan, walaupun belum diselesaikan produk hukumnya. Kemudian, terkait dengan layanan perpustakaan, pembelian buku perpustakaan saat ini kami masih menunggu proses pengesahan perubahan APBD yang di dalamnya terdapat tambahan anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian buku umum non-digital yang bertema pendidikan secara e-katalog. Sedangkan pembelian buku digital masih dalam proses perencanaan pengajuan karena berdasarkan koordinasi dengan Perpustakaan Daerah Kabupaten Berau, Bagian Hukum Kabupaten Berau akan mendapatkan program bantuan Si Buncu yang akan diluncurkan. Oleh karena itu, sembari menunggu realisasi bantuan tersebut, upaya perencanaan sinergitas dengan perpustakaan JDIH dapat direaliasasikan. Pengembangan fitur tersebut dapat menjadi best practice yang dapat direplikasi di website JDIH BPK Kaltim (https://kaltim.bpk.go.id/jdih-kaltim/).
Pada tahun 2022, BPK RI kembali memperoleh penghargaan sebagai pengelola JDIH terbaik tingkat Kementerian/Lembaga, dan BPK Kaltim juga memperoleh penghargaan sebagai pengelola databasebpk.go.id terbaik ke-3 pada tingkat antar Perwakilan. Upaya yang dilakukan oleh BPK Kaltim dalam meraih penghargaan tersebut adalah mengupload dan memvalidasi peraturan beserta abstraknya yang secara konsisten dilakukan setiap bulan oleh masing-masing dosir UJDIH Perwakilan. Terutama, pada tahun 2022 BPK Kaltim melakukan pemutakhiran website terkait data peraturan yang telah diupload dikonversi kembali menjadi yang readable menggunakan fitur OCR, selain dari interkoneksi peraturan yang lama dan baru yang mengubah, mencabut, atau Putusan Judicial Review.
Kerjasama yang dapat dilakukan ke depan oleh pengelola JDIH antara lain adalah berkaitan dengan penyusunan artikel hukum yang dapat melibatkan kedua pengelola JDIH antara BPK Kaltim dengan Pemkab Berau. Pemkab Berau juga mengajak BPK Kaltim terlibat sebagai narasumber dalam kegiatan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang rutin diselenggarakan oleh Pemkab Berau untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat di dalam bidang aspek hukum pengelolaan keuangan negara/daerah.
BPK Kaltim saat ini juga sedang mengajukan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), untuk itu BPK Kaltim mengampanyekan kepada Tim JDIH Pemkab Berau agar dapat memanfaatkan layanan informasi hukum yang terdapat pada BPK Kaltim, yang diantaranya adalah: https://peraturan.bpk.go.id, Aplikasi KHO, dan BPK Learning. Di samping itu, kampanye pun dapat diperluas tidak hanya kepada Tim JDIH Pemkab Berau, juga masyarakat luas di wilayah Kabupaten Berau. Selain itu, BPK Kaltim juga berkenan apabila Pemkab Berau melaksanakan studi tiru atas pencapaian predikat Wilayah Bersih dari Korupsi (WBK) dari Tim Penilai Nasional pada tahun 2020. Sebagai penerima purna layanan BPK Kaltim, Tim JDIH Pemkab Berau kemudian dapat dijadikan calon responden bagi pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Antikorupsi (SPAK) pada bulan Agustus 2023.