Konsultasi Kesbangpol Paser terkait Regulasi/Aturan Pembebanan Pendanaan BPJS Ketenagakerjaan

366

Pada tanggal 10 Oktober 2023, terdapat kunjungan dari Sdr. Achmad Hartono, S.Sos, M.Si, Sdr. Ahmad Hamidy, Sdr. Ahmad Sahid, S.IP, dan Sdr. Abdul Rahman, ASN dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser, yaitu organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan  di bidang kesatuan bangsa dan politik. Adapun maksud dan tujuan dari kunjungan dimaksud adalah memohon penjelasan lebih lanjut terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang dan akan menyelenggarakan tahapan pemilihan kepala daerah, pemilihan legislator baik DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Paser.
Berdasarkan penuturan ASN Kesbangpol Paser tersebut, pada dasarnya aturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan telah diatur oleh telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam bentuk biaya santunan kecelakaan kerja mulai dari meninggal, cacat permanen, ringan bahkan pemakaman. Kondisi ini membuat KPU tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan badan ad hoc melalui asuransi ketenagakerjaan.
Namun, belum adanya arahan secara teknis dari Kemendagri, sedangkan Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah Kabupaten Paser masih menunggu pengaturan lebih lanjut, khususnya instruksi secara lisan dari Gubernur agar pegawai KPU provinsi/kabupaten/kota perlu mem-BJPS-kan diri masing-masing, sehingga kualitas hidup mereka belum terjamin di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Adapun Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, secara umum menginstruksikan kepada sembilan belas menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para gubernur, para bupati/walikota, dan Ketua DJSN salah satunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan. Untuk itu, KPU perlu mendorong agar penyelenggara pemilu di daerah menjadi peserta jaminan sosial dan KPU akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar hal itu bisa diimplementasikan sampai ke daerah. Pada akhir kesempatan, mereka mengucapkan terima kasih bahwa BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan pencerahan terkait prinsip-prinsip terkait pengelolaan keuangan negara dan mengingatkan bahwa jangan sampai terdapat duplikasi anggaran sehingga anggaran yang telah dialokasikan dalam perubahan APBD dimaksud tepat sasaran sesuai dengan output yang diharapkan.

Peraturan terkait:
Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan