Diskusi tentang SiLPA Penginapan dalam Perjadin TA 2023

511

Pada tanggal 23 Oktober 2023, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menerima kedatangan Sdr. Sukransyah, S.E., selaku Tenaga Ahli DPRD Kutai Timur yang diterima dengan baik oleh Petugas Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) dan Sdr. Baren Sipayung, selaku Analis Hukum. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan terkait konsultasi dan koordinasi tentang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) penginapan dalam perjalanan dinas tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Beliau menanyakan terkait anggaran bagi perjalanan dinas Tenaga Ahli DPRD selaku pegawai non-ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kutim. Kemudian, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, pegawai honorer (dhi. Tenaga Ahli DPRD) dapat diberikan penugasan untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Hal tersebut juga mengingat kebutuhan dan kemampuan anggaran dengan memperhatikan prinsip efisiensi, ekonomis, dan efektif pengelolaan keuangan negara, yang memperhatikan urgensi penugasan serta dilaksanakan secara selektif. Adapun pemerintah daerah dapat menganggarkan hal tersebut dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada kesempatan yang sama, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengampanyekan kembali adanya inovasi Aplikasi Klinik Hukum Online yang memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam menanyakan permasalahan hukum di bidang keuangan negara yang dapat diakses secara online melalui laman: https://kho.bpkkaltim.com/ dan inovasi publik lainnya melalui laman: https://reaksi.bpkkaltim.com/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Atas kemudahan layanan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Sdr. Sukransyah, S.E. mendukung agar BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada tahun 2023.

Unduh:
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2022
Penjelasan Mendagri terkait Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Perjadin Pemda
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
Inovasi pada BPK Kaltim