Kunjungan dari BKAD Kab. PPU

138

Pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, BPK Kaltim (dhi. diwakili oleh Ibu Dewi Sekar Rukmi dan Sdr. Baren Sipayung) menerima kunjungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang menanyakan terkait pertanyaan penyusunan SK Tim Pelaksana Kegiatan dan SK Tim Sekretariat Pelaksana Kegiatan. Peraturan Presiden 33/2020 menjadi pedoman utama, dengan aturan penganggaran honorarium berdasarkan penetapan yang diatur dalam Permendagri 84/2022 dan berlaku paling lambat untuk APBD tahun anggaran 2021. Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan harus memenuhi kriteria yang mencakup keluaran jelas, koordinatif, temporer, tugas tambahan, dan selektif. Namun, ada pembatasan terkait pembentukan, jumlah anggota, besaran honorarium, dan jumlah pemberian honorarium. Pencairan honorarium juga terbatas berdasarkan klasifikasi TPP, dengan pembatasan frekuensi yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan analisis beban kerja.