Audiensi Pansus Pajak Daerah pada DPRD Kota Balikpapan

284

Pada tanggal 04 Oktober 2023, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari DPRD Kota Balikpapan dan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut BPPDRD Kota Balikpapan yang memiliki tugas melaksanakan pengendalian pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Acara tersebut disambut oleh Ibu Dewi Sekar Rukmi, S.H., M.H., C.L.A. yang mewakili Kepala Perwakilan dan Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Kota Balikpapan, Bp. Suwonto dan Anggota Pansus lainnya.

Pada sesi tersebut, maksud dan tujuan kunjungan kerja adalah optimalisasi pendapatan pajak pasca pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kota Balikpapan pada tahun 2023. Pada kesempatan yang diberikan, Ibu Sekar (panggilan) menyampaikan salam dan permintaan maaf Pimpinan tidak dapat hadir dalam pertemuan ini. Perlu disampaikan juga bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf h Kode Etik Pemeriksa BPK: Pemeriksa dan Pelaksana BPK Lainnya selaku Aparatur Negara dilarang: h memberikan asistensi atau jasa konsultasi atau menjadi narasumber dalam bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kemudian, beliau juga menyambut baik bentuk pengawasan yang secara aktif dilakukan DPRD Kota Balikpapan terhadap tata Kelola keuangan pemkot balikpapan, khusus dengan membentuk pansus atas permasalahan pengelolaan piutang pajak. Terakit pelaksanaan pengawasan tersebut BPK tersebuka bersinergi menyampaikan hasil pemeriksaan yang telah BPK lakukan.
Secara substantif, Ketua Tim Pemeriksaan Pendahuluan, Sdr. Toni Rico Siahaan, S.H., L.LM., C.L.A. menjelaskan terkait temuan pemeriksaan atas LHP LKPD terdahulu diantarnya:
1. Tren Piutang Pajak Empat Tahun Terakhir memang terus meningkat. Khususnya piutang atas pajak official yaitu PBB P2.
2. Tren kenaikan Piutang Pajak Empat Tahun Terakhir (pertahun)
3. Angka Penyisihan piutang pajak terus meningkat khususnya atas piutang PBB P2.
4. Pendataan objek, subjek dan wajib pajak PBB-P2 oleh BPPDRD belum maksimal
a). Terdapat SPPT ganda atas objek tanah yang sama
b). Alamat yang tercantum dalam dalam SPPT tidak jelas dan tidak lengkap
c). Peta Bidang PBB-P2 belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan
d). Terdapat Objek Pajak (Tanah kosong) yang tidak diketahui pemiliknya
e). Adanya SPPT yang objek tanahnya tidak ditemukan
5. Dari total sebanyak 28.074 objek PBB-P2 yang diserahkan KPP Pratama pada tahun 2012, BPPDRD telah melakukan inventarisasi atau pendataan sebanyak 13.078 Objek PBB-P2 atau sebanyak 49 % dari total data yang diterima yang dilaksanakan sejak tahun 2020 s.d. tahun 2023.
6. Kegiatan pendataan yang telah dilakukan untuk seluruh objek, subjek, dan wajib pajak daerah PBB selama tahun 2020-2023 (Semester I)
7. Hasil Pemeriksaan BPK dan Tindak lanjut yang seluruhnya telah ditindaklanjuti oleh Pemda Kota Balikpapan.
Dengan ditetapkannya UU HKPD, maka seluruh kebijakan hukum di daerah harus disesuaikan khususnya terkait dengan perpajakan, namun tidak menghentikan proses penagihan dan penyelesaian piutang pajak yang belum tertagih.

Pada akhir acara, BPK Kaltim mengharapkan dukungan DPRD Kota Balikapan agar BPK Kaltim meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Tim Penilai Nasional pada tahun 2023.