Utang Pemkab Tersisa Rp16 Miliar

11

Penajam, Tribun – Utang Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2021 lalu, masih sisa Rp16 miliar yang belum terbayarkan. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengungkapkan, utang tersebut untuk dua jenis pekerjaan yakni pematangan lahan dan proyek rumah jabatan bupati. “Utang tersisa Rp16 miliar, salah satunya pematangan lahan tahun kemarin,” ungkapnya, pada Selasa (21/2).

Tohar merinci, total yang harus dibayar pada proyek pematangan lahan yakni Rp2 miliar. Sedangkan untuk rumah jabatan bupati, tersisa Rp14 miliar. Penyebab utang 2021 belum terbayarkan kata Tohar, bukan karena persoalan anggaran. Tetapi pihak ketiga atau yang bersangkutan tidak melengkapi dokumen pembayarannya. “Dokumennya tidak lengkap makanya tidak bisa dieksekusi,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihak ketiga sudah dihubungi untuk segera melengkapi dokumen, sehingga bisa segera dibayarkan. Namun respon yang bersangkutan kurang baik. “Yang bersangkutan sudah dihubungi tapi responnya negative,” jelasnya.

Jika dokumen telah lengkap, maka pemerintah daerah akan segera membayar sisa utang tersebut. “Itu kendalanya bukan karena tidak ada uang tapi karena dokumen,” pungkasnya.

Total utang pemerintah daerah pada 2021 lalu diketahui sebesar Rp426 miliar. Meliputi tunggakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), serta utang proyek fisik dan jasa. (m01)

 Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Permendagri 14/2023), Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP, adalah tambahan penghasilan PNS Daerah yang dapat diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 3 Permendagri 14/2023, dalam hal terdapat perubahan besaran alokasi TPP tahun berkenaan, pembayaran TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.