Relokasi SD 007 Bontang Utara Bertahap, Pematangan Lahan Rampung, Lanjut Bangun Gedung

68
DIPINDAH: Setelah proses relokasi selesai, bangunan lama SD 007 Bontang Utara akan digunakan untuk keperluan lain.

BONTANG – Upaya pembenahan dan peningkatan kualitas sektor Pendidikan terus dilakukan. Salah satunya dengan merelokasi sekolah ke tempat yang lebih representatif[1] dan melengkapi sarananya.

Upaya relokasi[2] bangunan SD 007 Bontang Utara mulai dilakukan tahun ini. Bentuknya dengan pematangan lahan di lokasi yang baru. Tepatnya di samping Rusunawa Guntung. Kebutuhan anggarannya Rp 1,6 miliar. “Tahun ini pematangan lahannya bakal rampung,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bambang Cipto Mulyono.

Lokasi baru yang akan diratakan merupakan aset pemkot. Luasannya mencapai 1,5 hektare. Sementara, pembangunan gedung sekolah nantinya baru bisa dilakukan paling cepat tahun depan. “Pembangunannya dipastikan bertahap. Menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” ucapnya.

Kini Disdikbud masih menyusun dokumen. Sebelum diajukan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk proses lelang pematangan lahan. Menurutnya, lokasi ini telah ditinjau Wali Kota Bontang Basri Rase, Agustus lalu. Orang nomor satu di Kota Bontang ini memberi restu untuk proses relokasi gedung sekolah.

Diketahui, SD 007 Bontang Utara memiliki 19 rombongan belajar. Dengan jumlah peserta didik, yakni 577 orang. Lokasi sekolah sebelumnya berada di Jalan Tari Gantar 2. Segudang masalah mendera satuan pendidikan ini. Pertama ialah jumlah toilet yang saat ini masih dinilai kurang. SD 007 hanya memiliki enam toilet. Padahal, dengan jumlah peserta didik tersebut, idealnya memiliki 17 toilet.

Selain toilet, SD 007 tidak memiliki aliran limbah seperti septic tank, sehingga kerap muncul ular. Kemudian, saat hujan, area pelataran sekolah tergenang banjir dan kerap menghambat aktivitas belajar. Bahkan, bau amoniak yang ditimbulkan dari pabrik kerap tercium saat proses pembelajaran berlangsung. Akibatnya, beberapa siswa mengeluh sakit.

Kemudian, SD 007 tidak memiliki rombel yang cukup, sehingga harus menerapkan dua sif. Belum lagi sekolah yang terletak di RT 07, Kelurahan Guntung, itu tidak memiliki kantin, tidak ada tempat parkir, dan pengamanan yang minim. Sebab, gedung sekolah terbagi menjadi dua bagian. Yang mana, di tengah sekolah terdapat rumah warga.

Melihat kondisi di lapangan, Basri mengakui keadaan sekolah tidak layak, sehingga berdampak pada kualitas pendidikan. Oleh sebab itu, ia akan menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mengalokasikan anggaran melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Seharusnya sekolah memiliki sapras terpadu tapi nyatanya tidak,” ujar Basri.

Bangunan sekolah yang lama bakal dialihfungsikan menjadi bangunan lain. Misalnya, difungsikan sebagai bangunan PAUD, TK, mitra kelurahan, puskesmas, dan sebagainya.

“Setelah direlokasi, bebas mau difungsikan sebagai apa. Area perkantoran atau lainnya, yang penting kondisi sekolah ini harus diselamatkan dulu,” sebutnya. Kata Basri, untuk membangun gedung baru setidaknya pemerintah harus menyiapkan total anggaran lebih Rp 50 miliar. (ak/ind/k16)

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan (Perwali 32/2017), pematangan lahan adalah kegiatan penataan suatu lahan agar dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dengan cara memotong dan/atau menimbun maupun membuang dan/atau memindahkan.
  2. Dalam Pasal 6 ayat (1) Perwali 32/2017 diatur bahwa untuk pemegang Izin Pematangan Lahan yang masa berlaku izin akan berakhir, namun pekerjaan Pematangan Lahan belum selesai, maka dapat segera mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanahan.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Perwali 32/2017, Pemegang Izin Pematangan Lahan wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan setiap bulan kepada Walikota melalui Dinas Pertanahan dan Dinas Lingkungan Hidup.

[1] Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan representatif, adalah dapat (cakap, tepat). (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/representatif)

[2] Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan relokasi, adalah pemindahan tempat. (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/relokasi)