Dishub Ambil Alih Parkir di Pasar, PAD Tak Maksimal, Tingkatkan Kenyamanan dan Keamanan

50

Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU) telah mengambil alih pengelolaan parkir di sejumlah pasar.

PENAJAM – Langkah Dishub ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga yang berbelanja di pasar, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir.

Kepala Dishub PPU Alimuddin, Kamis (7/3) mengatakan, pengambilalihan pengelolaan parkir ini dimulai dari Pasar Babulu. “Secara bertahap, kami akan mengambil alih pengelolaan parkir di pasar-pasar lainnya di PPU,” kata Alimuddin.

Dia menjelaskan, selama ini pengelolaan parkir di pasar-pasar yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dikelola oleh pihak lain. Namun, pengelolaannya tidak optimal, sehingga banyak warga yang mengeluhkan keamanan dan kenyamanan saat parkir di pasar.

“Selain itu, PAD dari retribusi parkir juga tidak maksimal,” katanya.

Dengan diambilalihnya pengelolaan parkir oleh Dishub, kata dia, diharapkan keamanan dan kenyamanan warga yang berbelanja di pasar dapat meningkat. Selain itu, PAD dari retribusi parkir juga diharapkan dapat meningkat. Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan parkir di pasar, Dishub PPU telah melakukan beberapa langkah, di antaranya, segera membuat area parkir di sejumlah pasar. Hal ini untuk memudahkan warga dalam mencari tempat parkir.

Upaya lainnya, lanjut dia, menarik garis parkir di tempat-tempat parkir untuk memastikan kendaraan parkir dengan rapi. Selanjutnya, memasang rambu-rambu larangan parkir di depan lorong atau depan kios untuk memastikan akses jalan tetap lancar. Kemudian, menempatkan petugas parkir di lokasi parkir untuk membantu warga dalam memarkir kendaraannya dan menjaga keamanan kendaraan.

Alimuddin juga melarang warga untuk parkir di depan lorong atau depan kios di pasar. Hal ini untuk memastikan akses jalan tetap lancar dan tidak mengganggu aktivitas pedagang dan pembeli. “Kami mengimbau kepada warga untuk parkir di kantong-kantong parkir yang telah disediakan. Jika kedapatan parkir di depan lorong atau depan kios, maka kendaraannya akan ditindak,” kata Alimuddin. Dia berharap dengan langkah-langkah yang diambilnya, pengelolaan parkir di pasar-pasar tradisional di PPU dapat lebih baik dan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Di Kabupaten PPU, berdasarkan data yang diperoleh media ini dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) PPU kemarin, terdapat 27 pasar yang tersebar. Yakni, delapan pasar di Kecamatan Babulu, satu pasar di Kecamatan Waru, tujuh pasar di Kecamatan Penajam, dan 11 pasar di Kecamatan Sepaku. (far)

Catatan:

Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023), jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, meliputi:
    1. pelayanan kesehatan;
    2. pelayanan kebersihan;
    3. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
    4. pelayanan pasar; dan
    5. pengendalian lalu lintas.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 PP 35/2023, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat (1) PP 35/2023.