Tersangka dan Barang Bukti Sudah Dilimpahkan ke Penuntut Umum Korupsi MMPKT Segera Bergulir di Meja Hijau

363

sumber: Kaltim Post, 5 Mei 2023

Diusut sejak 2022, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini diduga merugikan keuangan daerah[1] dalam pemanfaatan dana penyertaan modal senilai Rp25.209.090.090.

TAFAHUS korupsi[2] di PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan anak usahanya, PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) yang diusut Kejati Kaltim dipastikan rampung. Ancang-ancang menggulirkan perkara ini ke meja hijau bakal terealisasi dalam waktu dekat. Selepas dilimpahkannya dua tersangka[3] beserta barang bukti[4] dari rasuah senilai Rp25,2 miliar itu ke penuntut umum[5] pada 3 Mei 2023. “Sudah tahap 2 ke Kejari Samarinda Rabu kemarin (3 Mei 2023). Dilimpahkan ke sana menyesuaikan locus (tempat terjadinya pidana) perkara ini,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, kemarin (4/5).

Dua tersangka dalam kasus ini, Hazairin Adha (direktur utama PT MMPKT periode 2013-2017) dan Luki Ahmad (direktur MMPH periode 2013-2017) ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari lalu. Keduanya diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov ke MMPKT. Tersangka Hazairin, dijelaskan Toni, meminjamkan sebagian dana penyertaan modal MMPKT itu ke anak sahamnya, MMPH untuk menjalankan investasi[6] usaha. Namun peminjaman dana itu tanpa perencanaan dan kajian yang jelas. Di MMPH, tersangka Luki Ahmad menggunakan fulus itu untuk tiga jenis investasi usaha, yakni man power supply atau penyediaan tenaga kerja bidang migas di Balikpapan, pembiayaan proyek kawasan business park di Samarinda, dan proyek pembangunan warehouse atau gudang penyimpanan di Km 14, Loa Janan, Kutai Kertanegara (Kukar).

”Proyek-proyek itu berjalan pada 2014-2015 dan tak pernah ada studi kelayakan atau RKAP (rencana kerja anggaran perusahaan) untuk ketiganya tapi uang sepenuhnya digunakan,” sambungnya. Diusut sejak 2022, dari kasus ini Kejati Kaltim menduga terdapat kerugian daerah dalam pemanfaatan dana penyertaan modal tersebut. Hasil koordinasi perhitungan kerugian negara dalam ketiga investasi itu, dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan[7] (BPKP) Kaltim, terdapat potensi kerugian daerah[8] mencapai Rp25.209.090.090. ”Pekerjaan itu tak berjalan hingga saat ini. Kejati juga menyita dua bidang lahan sebagai bukti dari perkara ini di Samarinda dan Kukar,” tuturnya.

Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Selepas tahap dua, kasus ini tinggal menunggu untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda dalam waktu dekat. ”Untuk tim penuntut umum gabungan, antara Kejati Kaltim dan Kejari Samarinda. Karena sudah ada tahap 2 maka secepatnya disusun dakwaan untuk dilimpahkan. Sekitar 3-4 pekan lagi sudah masuk proses sidang,” jelasnya. (riz/k16)

 

Sumber Berita:

  1. Koran Kaltim Post Jumat, 05 Mei 2023 Halaman 1 – Tersangka dan Barang Bukti Sudah Dilimpahkan ke Penuntut Umum Korupsi MMPKT Segera Bergulir di Meja Hijau.
  2. https://www.myedisi.com/kaltimpost/20230323/524340/korupsi-mmpkt-segera-bergulir-di-meja-hijau, Korupsi MMPKT Segera Bergulir di Meja Hijau, 05/05/2023.

 

Catatan :

  1. Studi kelayakan apabila dikaitkan dengan objek pendirian sebuah usaha disebut studi kelayakan proyek. Namun jika objeknya adalah pengembangan usaha berarti disebut studi kelayakan bisnis. Menurut Pasal 1 angka 16 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa “Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.”
  2. Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, penyertaan modal adalah bentuk Investasi Pemerintah pada Badan Usaha dengan mendapatkan hak kepemilikan, termasuk pendirian Perseroan Terbatas dan/atau pengambilalihan Perseroan Terbatas.

[1]    Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. (Pasal 1 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah).

[2]    Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara. (Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

[3]    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 angka 14 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

[4]     Barang bukti adalah benda yang diajukan dalam sidang pengadilan untuk menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Glosarium?search=barang+bukti).

[5]    Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. (Pasal 1 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia).

[6]    Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Glosarium?search=investasi)

[7]    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Pasal 1 ayat (1) dan (2) PP No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

[8]   Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Pasal 1 angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Unduh catatan berita selengkapnya disini