Rp13 Miliar untuk Relokasi PKM Bugis dan Tanjung Redeb

7

Tanjung Redeb – Dinas Kesehatan (Dinkes) Baru menganggarkan Rp13 miliar untuk relokasi Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Bugis dan rehabilitasi PKM Tanjung Redeb. Bupati Berau, Sri Juniarsih sebelumnya telah meminta pihak Dinkes Berau untuk segera menindaklanjuti relokasi[1] PKM Bugis ke eks Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau di Jalan Mangga 2 Tanjung Redeb.

Eks Kantor Disdukcapil ini sebelumnya pernah digunakan sebagai Sekretariat Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kaltim. Bupati menegaskan, pemindahan harus segera dilakukan karena kondisi PKM Bugis sangat padat, tidak mampu lagi menampung pasien.

Ditambah lagi, lokasi parkir PKM Bugis juga sangat sempit. Tidak layak lagi dan membutuhkan gedung baru yang lebih besar. “Saya sudah memberikan disposisi[2] sejak lama, tapi belum ada tindaklanjutnya. Saya minta pihak Dinkes Berau untuk segera dipindah,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (7/3/2023).

Begitu juga dengan PKM Tanjung Redeb yang memiliki kondisi tidak jauh beda dengan PKM Bugis. Bupati mengatakan, pemindahan ini menyangkut kepentingan orang banyak sehingga pelayanan yang diberikan lebih optimal.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Berau, Hajilah Yasin menjelaskan, pihaknya telah menyusun perencanaan untuk relokasi dan pemindahan PKM Bugis dan Tanjung Redeb. Anggarannya Rp13 miliar, masing-masing diberikan Rp6,5 miliar. Rencananya tahun ini akan segera dipindahkan ke kantor eks Disdukcapil Berau. “Insya Allah tahun ini akan segera dipindah,” ucapnya.

Setelah relokasi tersebut dilakukan, pekerjaan selanjutnya yakni merehab PKM Tanjung Redeb. Rencananya akan dilakukan pelebaran pada laboratorium kesehatan daerah (Labkesda) yang berada di samping PKM Tanjung Redeb.

Untuk sementara, Labkesda nantinya akan dipindahkan ke PKM Bugis. Namun, rencana tersebut belum bisa dilakukan tahun ini. Ia berharap bisa segera terealisasi pada 2024 mendatang.

Kepala PKM Bugis, Bachri Karta Kesuma menambahkan, PKM Bugis dibangun sejak 1989, dan sudah sangat tua. Bahkan sudah kewalahan menampung aktivitas pelayanan kesehatan. Jika dibangun kembali, standar luasannya memenuhi pelayanan warga yang semakin bertambah.

Dengan keadaan itu, harus menggabung beberapa pelayanan yang seharusnya memiliki ruang tersendiri. Seperti, ruang kesehatan ibu dan anak (KIA) dan keluarga berencana (KB). Itu masih di satu ruangan.

Untuk eks kantor Disdukcapil Berau, dinilai telah memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75/2014 perihal Pusat Kesehatan Masyarakat. Tapi, perlu dilakukan perbaikan dan penambahan fasilitas kesehatan dulu, agar sesuai dengan PKM pada umumnya. “Seperti, penambahan wastafel dan pembuangan limbah kesehatan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang digunakan untuk mencuci alat kesehatan,” bebernya. (Ad-vertorial/m07)

 Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Permenkes 43/2019), pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat, dengan masyarakat yang:
    1. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat;
    2. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
    3. hidup dalam lingkungan sehat; dan
    4. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 33 Permenkes 43/2019, dalam hal Puskesmas direlokasi atau berubah nama, alamat, dan kategori puskesmas, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota harus mengajukan perubahan izin operasional dengan memenuhi ketentuan dengan mencantumkan informasi perubahan.

[1] Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan relokasi adalah pemindahan tempat. (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/relokasi)

[2] Berdasarkan ketentuan Pasal 27 angka 1 Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, yang dimaksud dengan disposisi adalah petunjuk tertulis singkat mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap naskah dinas masuk, ditulis secara jelas pada lembar disposisi.