Penyerahan LKPD Kutai Barat (unaudited) TA 2020 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

99

 

Pada hari  Rabu, tanggal 17 Maret 2021, Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan, S.E, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Barat  (unaudited) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diterima oleh Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE,  Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimatan Timur, untuk memenuhi amanat dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.  Penyerahan  LKPD Kabupaten Kutai Barat dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Lt. 1 Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kutai Barat, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, jajaran pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, serta para pejabat struktural dan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kutai Barat menyampaikan bahwa Kabupaten Kutai Barat memiliki luas sekitar 20.384,60 km² sehingga mengakibatkan unit kerja yang ada di Kabupaten Kutai Barat tersebar sampai ke wilayah yang sulit dijangkau. Pemeriksaan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK sangat membantu perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan  oleh pengelola keuangan Kabupaten Kutai Barat. Oleh karena itu,  Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang telah dilakukan oleh BPK.

Dalam sambutan balasannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa sekalipun menghadapi berbagai macam dinamika, perubahan, dan berbagai refocusing anggaran, para pengelola keuangan daerah tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi dasar pelaksanaan pemeriksaan BPK. Selain itu,   Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi atas penyampaian Laporan Keungan Pemerintah Daerah TA 2020 (unaudited) lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Acara ditutup dengan foto bersama.