Diklat Persiapan Pemeriksaan LKPD TA 2023

235

Samarinda, 15 Januari 2024 – Menjelang akan dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), BPK Perwakilan Provinsi Kaltim bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PKN BPK RI menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan LKPD TA 2023. Acara yang diikuti oleh seluruh pemeriksa di BPK Perwakilan Provinsi Kaltim tersebut diselenggarakan selama lima hari, mulai tanggal 15-19 Januari 2024, bertempat di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim.

Diklat dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA, dihadiri para Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Pemeriksa dan para pemeriksa di BPK Kaltim. Dalam pembukaan Diklat, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Diklat dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi para pemeriksa di lingkungan pelaksanaan BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. “Diharapkan dapat menambah pengetahuan bagi para pemeriksa sebagai bekal dalam mempermudah proses pemeriksaan LKPD di lapangan, sehingga dapat meningkatkan mutu pemeriksaan dan menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkualitas,” kata Kepala Perwakilan.

Diketahui, pemeriksaan atas LKPD menjadi salah satu tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan kewenangannya. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa BPK mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara, termasuk di dalamnya pemeriksaan atas LKPD.

Pemateri dalam Diklat berasal dari para Pemeriksa di BPK Kaltim antara lain Pemeriksa Ahli Madya yaitu Rozak Muchlis Mirjaya S.E., Ak., M.M, CA, CSFA, Pemeriksa Ahli Muda Abdul Latif S.T., M.Eng, dan tiga orang Pemeriksa Ahli Pertama yaitu Purnama Kusumaastuti S.E, Aan Widyantoro S.T ,dan Rexi Rosandi S.E., CertDA.

Selama lima hari, para peserta Diklat diajak untuk menyegarkan pemahaman tentang Kebijakan Pemeriksaan LKPD TA 2023, perencanaan pemeriksaan keuangan daerah, hingga pelaporan hasil pemeriksaan keuangan daerah. Sementara untuk menilai pemahaman para peserta atas materi yang telah disampaikan dalam Diklat, para peserta juga diwajibkan mengikuti pre-test maupun post test.

Setelah mengikuti Diklat, para pemeriksa diharapkan memiliki persamaan pemahaman terkait pemeriksaan LKPD TA 2023. Para pemeriksa juga dituntut untuk dapat melaksanakan pemeriksaan atas LKPD sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menjunjung tinggi nilai-nilai dasar BPK yakni Integritas, Independensi, dan Profesional (IIP) serta pedoman-pedoman lainnya. (fly)