Pemkot Gelontorkan Rp9,6 Miliar, Wali Kota Revitalisasi Trotoar dan Ruko di Citra Niaga

8

Samarinda, Tribun – Revitalisasi Kawasan Citra Niaga oleh Pemerintah Kota Samarinda semakin nyata. Terbaru, Pemkot Samarinda menyiapkan rancangan untuk beberapa segmen di kawasan Citra Niaga Jalan Niaga Utara Samarinda Kalimantan Timur pada Rabu (22/2).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menuturkan bahwa untuk tahap pertama di 2023 ada beberapa segmen yang akan direvitalisasi[1]. “Tahun ini dimulai, hanya beberapa segmen dipaparkan untuk catatan. Design Citra Niaga terus disempurnakan,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun, usai menggelar presentasi terkait revitalisasi Citra Niaga di Anjungan Karang Mumues, Rabu (22/2).

Andi Harun mengatakan pihaknya masih akan melakukan evaluasi pada rancangan Citra Niaga khususnya untuk jalur evakuasi. “Kita akan bongkar untuk memfungsikan kembali jalur-jalur evakuasi,” sebutnya.

Secara umum, pada tahap pertama revitalisasi dilakukan pada dua segmen, yaitu pada bagian depan ruko dan pembuatan kawasan pejalan kaki. “Untuk tahap pertama kita mulai dari pedestrian dan dananya berasal dari APBD murni,” ujarnya.

Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desi Damayanti melalui Staf Bidang Cipta Karya, Suprayogi mengungkapkan, proyek revitalisasi Citra Niaga ini hanya berfokus area Blok B menuju Jalan Niaga Utara dengan anggaran masing-masing Rp4,8 miliar. “Kami anggap Blok B ini untuk kita mulai terasnya Citra Niaga, kita akan buas pedestrian dan mengubas pasak ruko,” ujarnya Yogi.

Yogi menjelaskan, jalan Niaga Utara dibagi menjadi 2 sisi jalan, sisi sebelah kiri jalan Niaga Utara akan disulap menjadi kawasan pedestrian. Sedangkan, sisi sebelah kanan tetap untuk dilewati kendaraan dan menjadi area parkir.

Dalam perencanaannya, lebar trotoar lebih dari 3,5 meter hingga 4 meter yang digunakan separuh lebar jalan eksisting untuk pedestrian. Ukuran tersebut melebihi lebar efektif menurut analisa yang dilakukan yaitu 2,71 meter.

Yogi menjelaskan, rencana sirkulasi pada ruas jalan Niaga Utara dengan membuat ruas jalan yang bertujuan agar tidak kemacetan dan tujuan di kawasan Citra Niaga. Area parkir dirancang menjadi satu konsep. Didesain berdekatan dengan pedestrian untuk memudahkan pengunjung melakukan aktivitas di kawasan ini.

Disamping itu dibuat juga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) untuk kawasan tersebut. Diproyeksikan proyek itu akan berjalan pada April 2023 dengan masa pengerjaan 6 bulan. “Setelah proses lelang selesai, ditargetkan proyek akan mulai berjalan pada Bulan April dengan 6 bulan masa pengerjaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah Kota Samarinda akan mengubah wajah Citra Niaga yang merupakan bangunan yang menyejarah di Kota Samarinda bahkan Kaltim. Arsitektur kebanggaan Kota Tepian kini mulai ditinggalkan, sebab kalah saing dengan pusat perbelanjaan lain yang lebih modern.

Wali Kota Samarinda Andi Harun di berbagai kesempatan sering menyebutkan bahwa Pemkot Samarinda berencana untuk melakukan penataan kembali kawasan Citra Niaga. Saat ini, ia katakan tim perencanaan sudah hampir mencapai final result atau hasil akhir dari proyek itu.

Berdasarkan data LPSE[2] Kota Samarinda, ada Rp1,5 miliar dana yang disiapkan untuk menyusun master plan dan Detail Engineering Design (DED)[3]. “Di dalamnya berisi beberapa desain perencanaan. Karena di akhir pertemuan itu saya mencocokkan antara keadaan di design dengan lahan, atau kondisi saat ini,” ujarnya.

Revitalisasi akan dilakukan mulai dari pintu masuk hingga pembangunan trotoarnya, termasuk Pasar Galunggung yang ada di kawasan Citra Niaga. “Sengaja saya diam sejenak di sana, untuk melihat dari dekat dan membayangkan bagaimana indah dan mewahnya, walaupun dengan kegiatan renosi penggunaan trotoar di dalam lingkungan Citra Niaga, Pasar Galunggung dibuat jalan dari arah sungai,” ujarnya.

Pemkot Samarinda juga berencana mempertimbangkan untuk membangun gedung khususnya untuk parkir. Namun demikian, ia katakan bahwa revitalisasi kawasan itu tidak akan menghilangkan spirit awal pembangunan Citra Niaga sebagai tempat perpaduan pedagang besar dan kecil.

“Saya pastikan konsep lama yang mendapatkan award (Aga Khan Award) itu tidak berubah, apalagi dengan konsep yang kekinian, jadi spirit tujuannya tidak berubah dengan perpaduan pedagang besar dan kecil, menjadi pusat perekonomian masyarakat, pusat kerajinan dan oleh-oleh Samarinda,” pungkasnya. (m01)

Catatan:

DED (Detailed Engineering Design) merupakan salah satu tahapan yang harus dipenuhi dalam hal perencanaan pengadaan untuk pekerjaan konstruksi. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permen PUPR 14/2020). Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Permen PUPR 14/2020, DED digunakan sebagai acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya. Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h Permen PUPR 14/2020, DED tersedia paling lambat 1 tahun anggaran sebelum persiapan pengadaan.


1 Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, yang dimaksud dengan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan, adalah usaha untuk melakukan peningkatan atau pemberdayaan sarana dan prasarana fisik, manajemen, sosial budaya, dan ekonomi atas sarana perdagangan.

2 Berdasarkan Pasal 1 angka 38 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE, adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

3 Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, yang dimaksud dengan Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disebut DED, adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan.