Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Segera Direalisasikan, Pemkot Balikpapan Anggaran Hingga Rp5 Miliar

17

Balikpapan, Tribun – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan berencana merealisasikan pembangunan Rumah Sakit tipe D di Kelurahan Lamaru atau tepatnya di atas lahan Puskesmas Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.

Di mana, pembangunan rumah sakit ini adalah salah satu realisasi yang masuk dalam proram prioritas Wali Kota Balikapapan, Rahmas Mas’ud. Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyampaikan rencana tersebut akan direalisasikan pada tahun 2023 ini.

Pembangunan Rumah Sakit tersebut mencakup pembuatan Detail Engineering Design (DED)1, Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin)2 dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)3. “Akan dilelang DED nya, Andalalin, dan Amdal lingkungannya. Masuk dalam anggaran tahun ini di semester satu,” ujar Andi Sri atau yang akrab disapa Dio, Kamis (2/3).

Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam pelaksanaan lelang tahun ini, menyangkut DED, Andalalin, Amdal telah dialokasikan anggaran mencapai Rp5 miliar.

Sementara, lahan Puskesmas Lamaru sudah melalui Feasibility study, yakni studi kelayakan yang diketahui oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Tahun 2021 lalu, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kaltim menilai pembangunan rumah sakit di Balikpapan tidak merata. Organisasi itu menilai kebanyakan rumah sakit yang ada di Kota Balikpapan lokasinya berada di tengah kota.

Di sepanjang jalan MT Haryono misalnya, ada empat rumah sakit yang berdiri kokoh guna melayani penanganan kesehatan. Terdapat, RS Kanujoso Djatiwibowo milik pemerintah Provinsi Kaltim, RS Siloam, RS Hermina, dan RS Balikpapan Baru.

Ketua Persi Kalimantan Timur, Edi Iskandar tak menampik bahwasanya investor lebih tertarik membangun rumah sakit di tengah perkotaan. “Memang rumah sakit di Balikpapan tidak merata. Saya menyadari pihak swasta lebih senang membangun rumah sakit di kota,” ujarnya.

Edy memandang, jumlah ketersediaan rumah sakit di Kota Balikpapan saat ini sebenarnya telah mencukupi kebutuhan warga. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Tribun Kaltim, terdapat 14 rumah sakit dengan tingkatan Tipe B, C, dan D di Balikpapan.

Menurut Edy, lokasi rumah sakit yang tidak tersebar secara merata membuat pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat menjadi penting. Ia menilai, masyarakat di wilayah Balikpapan barat perlu memiliki rumah sakit yang representatif untuk pelayanan kesehatan.

“Untuk itu perlu adanya partisipasi kehadiran pemerintah kota Balikpapan dalam membangun Rumah Sakit tersebut,” jelasnya. (m13)

 

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), Rumah Sakit, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 202 UU 17/2023, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terkait jumlah, jenis, kompetensi, dan distribusi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pembangunan Kesehatan.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 204 UU 17/2023, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan harus memperhatikan:
  4. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
  5. penyelenggaraan upaya kesehatan;
  6. ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. keuangan negara atau daerah;
  8. kondisi demografis, geografis, dan sosial budaya; dan
  9. tipologi/jenis penyakit di daerah atau kebutuhan masyarakat.

1 Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, yang dimaksud dengan Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disebut DED, adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri atas gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume, serta biaya pekerjaan.

2 Berdasarkan Pasal 2 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Analisis Dampak Lalu Lintas, biasa disebut Andalalin, adalah setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan.

3 Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.