Kubar Terima Insentif Rp5,7 Miliar, Dana Pengurangan Emisi Karbon

19

Sendawar, Tribun – Kabupaten Kutai Barat menjadi salah satu dari delapan daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang menerima dana dari Bank Dunia melalui Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF)-Carbon Fund.

Dana tersebut tercatat senilai Rp5,7 miliar dan diberikan secara simbolis kepada pemerintah Kabupaten Kutai melalui Wakil Bupati Kutai Barat, H. Edyanto Arkan saat kegiatan penandatanganan perjanjian pembayaran insentif untuk Provinsi Kaltim dalam kerangka Deforestation and Forest Degradation (REDD)+1 dan Program FCPF-CF, di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta Pusat, pada 28 Februari 2023 kemarin.

Wabup mengatakan dana yang diterima Pemkab Kubar tersebut memang jumlahnya cukup besar dan nantinya akan digunakan untuk memperbaiki iklim dan menjaga hutan kemasyarakatan di wilayah Kutai Barat.

“Ini merupakan bentuk apresiasi, bahwa hutan dijaga untuk mendapatkan apresiasi, bahwa hutan dijaga itu mendapatkan apresiasi lembaga dunia yang disalurkan melalui Pemerintah Republik Indonesia kepada Kabupaten Kubar,” kata H. Edyanto Arkan, Selasa (7/3).

Wabup Edyanto Arkan juga menghimbau agar mengelola hutan yang ada harus benar-benar sesuai kearifan lokal dan tidak melanggar ketentuan, baik secara adat maupun hukum negara. Misalnya, saat melakukan pembukaan lahan harus sesuai dan dikomunikasikan dengan petugas-petugas yang ada.

“Apa yang kita lakukan selama ini, dengan adanya hutan adat, lembo-lembo2 itu cukup memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dan juga dalam penciptaan iklim dalam upaya kita menurunkan gas karbon yang ada. Sehingga lembaga dunia memberikan penghargaan dan kondisi tersebut agar tetap dipertahankan,” ucapnya.

Menurutnya, Gubernur Kaltim Isran Noor juga bersyukur dengan adanya kesepakatan pembayaran insentif tersebut dan akan berkoordinasi untuk menyalurkan dana ke Pemkab dan kota yang turut terlibat dalam program kemitraan tersebut.

“Segera kami koordinasikan apabila dananya sudah siap dan akan segera juga disalurkan ke Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Djoko Hendratto bahwa telah menerima USD 20,9 juta atau sekitar Rp 313 miliar yang akan disalurkan kepada Pemprov Kaltim dan 8 kabupaten/kota sebesar Rp 260 miliar.

Dimana penyaluran dana kompensasi tersebut sebesar Rp110 miliar melalui skema APBD dan Rp150 miliar akan disalurkan kepada 441 desa (kampung) di Kaltim melalui lembaga yang ditunjuk Pemprov Kaltim.

“Diharapkan dana insentif[1] dapat dikelola sesuai mandat dan diperuntukkannya secara transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebab pengelolaannya akan diaudit oleh lembaga resmi, BPK RI,” ujarnya. (znl)

 Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (PP 98/2021), sumber emisi GRK yang dilakukan dalam inventarisasi emisi GRK terdiri atas:
    1. pengadaan dan penggunaan energi;
    2. proses industri dan penggunaan produk;
    3. pertanian;
    4. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya;
    5. pengelolaan limbah; dan
    6. sumber emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perpres 98/2021, hasil pelaksanaan inventarisasi emisi GRK dilaporkan setiap tahun dengan mekanisme:
    1. pelaku usaha kepada bupati/walikota, gubernur, atau menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan paling lambat bulan Maret;
    2. bupati/walikota meyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Gubernur melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Maret;
    3. gubernur menyampaikan laporan hasil Inventarisasi Emisi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Juni; dan
    4. menteri terkait menyampaikan laporan hasil Inventarisasi GRK kepada Menteri melalui aplikasi berbasis web paling lambat bulan Juni.
  3. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua pada Tahun 2022 (Permenkeu 107/PMK.07/2022), Pertanggungjawaban atas penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dituangkan dalam Laporan Rencana Penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua dan Laporan Realisasi Penyerapan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua.
  4. Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (2) Permenkeu Nomor 170/PMK.07/2022 diatur bahwa Laporan Rencana Penggunaan DID Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua ditandatangani oleh Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau sekretaris daerah, dan telah dibubuhi cap dinas.

1 Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut, yang dimaksud dengan Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation, yang selanjutnya disebut REDD+, adalah upaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut yang dilaksanakan dalam lahan berhutan dan lahan bergambut pada kawasan hutan dan non kawasan hutan, serta pemeliharaan dan peningkatan cadangan karbon disertai dengan manfaat tambahan berupa keanekaragaman hayati, peningkatan kesejahteraan masyarakat adat /lokal dan peningkatan kelestarian produksi jasa ekosistem lain.

2 Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Hutan Adat, Situs-situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat, yang dimaksud dengan Lembo, adalah lahan atau lokasi milik bersama yang berisi tanaman buah-buahan, tanaman obat-obatan dan tumbuhan lain yang bermanfaat untuk kepentingan upacara adat.

[1] Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022, Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID, adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.