KPP Pratama Bontang Apresiasi Wajib Pajak di Kutim , Realisasi Penerimaan Tempati Peringkat Kedua Nasional

23

Sangatta – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan Tax Gathering dengan mengundang pada wajib pajak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Tax Gathering berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kecamatan Sangatta Utara.

Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto menyebut, wajib pajak di Kutim dan Bontang mengantarkan satuan kerjanya mendapat peringkat kedua nasional. “Pada tahun 2022 Kutim memiliki target penerimaan pajak sebesar Rp1,30 triliun, namun realisasinya melebihi target sebesar Rp2,14 triliun,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).

Dengan besaran ini, Kutim tercatat memenuhi target penerimaan pajak dengan persentase 178 persen. Dengan pencapaian target 178 persen tersebut, maka KPP Pratama Bontang berhasil menduduki peringkat kedua dari 352 kantor lainnya yang ada di Indonesia.

“Jadi se-Indonesia ini ada 352 kantor dan kami menempati peringkat kedua nasional. Kemudian Kalimantan Timur menjadi provinsi tertinggi tahun lalu sebagai provinsi penghasil pajak nomor satu,” ujarnya.

Otomatis, lanjut Hanis, prestasi ini akan berpengaruh kepada APBD, baik Bontang maupun Kutai Timur yang menjadi kawasan pelayanan KPP Pratama Bontang.

Ia mendoakan mudah-mudahan penerimaan pajak akan terus bertahan dan semakin besar sebab ini merupakan kerja keras seluruh pihak, bukan hanya kinerja KPP. Prestasi ini juga mendorong KPP Pratama Bontang untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak sebagai acara ini gelaran tax gathering. “Jumlah wajib pajak kita total 113,253 yang ditangani di Kutai Timur, ini adalah prestasi semua wajib pajak,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Kepala KPP juga menyampaikan alur penerimaan negara. Bahkan menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak khususnya KPP, tidak menerima uang pajak. Pengguna uang pajak adalah satuan kerja baik sipil maupun militer.

Menurut Hanis, hal ini disampaikan untuk meyakinkan wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak ke bank atau kantor pos, bahwa uang pajak yang disetorkan aman dan seratus persen masuk kas negara, dan berikutnya akan didistribusikan ke daerah melalui APBD[1].

Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaman atas nama pemerintah daerah menyatakan senang adanya apresiasi terhadap wajib pajak yang dilakukan KPP Pratama Bontang.

Orang nomor satu di Kutim tersebut mengaku sejak dua tahun terakhir ini salah satu penerimaan pajak Kutim cukup menggembirakan. “APBD kita sebelumnya Rp3,6 triliun tahun ini menjadi Rp5,9 triliun dan pada saat mengakhiri tahun nanti bisa masuk ke angka enam bahkan mungkin sampai Rp7 triliun,” ujarnya.

Salah satu yang meningkatkan APBD ini diantaranya adalah peningkatan pajak terutama dari tambang batu bara di Kutim. Bupati Ardiansyah berterima kasih kepada semua wajib pajak di Kutim dan berharap apa yang diberikan dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara dan daerah. “Mudah-mudahan ini bermanfaat dan kita bisa terus menjaga kontinuitas investasi,” ujarnya.

Usai penyampaian sambutan, KPP Pratama Bontang memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan di Kutim. Penghargaan diberikan kepada enam kategori. (m06)

 Catatan:

  1. Berdasarkan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP 35/2023), dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak dengan:
    1. Pemerintah;
    2. Pemerintah Daerah lain; dan/atau
    3. pihak ketiga.
  2. Berdasarkan Pasal 117 ayat (1) PP 35/2023, dalam rangka optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemerintah Daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
  3. Berdasarkan Pasal 120 ayat (1) PP 35/2023, Pemerintah Daerah melaksanakan Pemungutan Pajak dan/atau Retribusi mengikuti besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.