Kota Samarinda Serahkan LKPD (Unaudited) TA 2020 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

151

 

Samarinda, Humas – Pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2021, Walikota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, ST, SH, M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda (unaudited) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimatan Timur, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE. Penyerahan tersebut untuk memenuhi amanat dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.  Penyerahan  LKPD Kota Samarinda dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Lt. 1 Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Inspektur Daerah, Kepala OPD, jajaran pejabat dan staf Pemerintah Kota Samarinda, serta para pejabat struktural dan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam sambutannya, Walikota Samarinda menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 merupakan salah satu wujud keterbukaan dan transparansi Pemerintah Kota Samarinda sehingga Pemerintah Kota Samarinda secara optimal telah menjamin kualitas laporan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan situasi, kondisi dan sumber daya yang dimiliki. Pemerintah Kota Samarinda telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut-turut dari TA 2014 sampai dengan 2019 dan berharap dapat kembali memperoleh opini WTP pada TA 2020. Selain itu, Walikota Samarinda juga menyampaikan apresiasi kepada BPK atas bimbingan dan pembinaan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutan balasannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa LKPD merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada saat menghadapi berbagai macam dinamika, perubahan, dan berbagai refocusing anggaran karena pandemi COVID-19. Untuk itulah, para pengelola keuangan daerah diharapkan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menjadi kriteria pelaksanaan pemeriksaan BPK. Kepala Perwakilan menyampaikan ucapan selamat kepada Walikota terpilih dan berharap dibawah kepemimpinannya, pengelolaan keuangan negara semakin baik, transparan dan akuntabel.

Acara ditutup dengan foto bersama.