Investasi PPU Ditarget Mencapai Rp2,6 Triliun

16

PROPERTI – Sektor properti salah satu penyumbang nilai investasi di PPU.

Penajam, Tribun – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan capaian investasi untuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun ini, sebanyak Rp 2,6 triliun. Pertimbangannya, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Sepaku, membuat investor melirik PPU untuk menanamkan investasi.

Hal itu seperti disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)1 PPU Alimuddin, kepada TribunKaltim.co. Kata dia, target yang ditetapkan provinsi tahun ini, optimistis bisa dicapai. Mengingat, pada 2022 kemarin, target yang ditetapkan sebanyak Rp800 miliar.

Namun, hingga akhir tahun tercapai sebesar Rp1 triliun 394 miliar. “Untuk tahun ini target dari provinsi Rp2,6 triliun, tentu itu karena asumsi bahwa di PPU banyak proyek IKN,” ungkapnya pada Rabu (22/2).

Kata Alimuddin, realisasi investasi yang melebihi target pada tahun kemarin, karena meningkatnya proyek dari sektor properti, jasa, tambang, retail dan lainnya.

Ia juga mengungkapkan, jika semua usaha yang ada di Sepaku atau IKN rutin melaporkan investasinya, maka capaiannya bisa saja jauh lebih meningkat. “Banyak yang belum melaporkan investasinya, terutama di IKN, mungkin karena kaitannya dengan kewenangan,” sambungnya.

Kedepan, ia menilai akan semakin banyak investor yang masuk ke PPU, seiring masifnya pembangunan proyek ibu kota baru. “Target yang ditetapkan provinsi bisa kita capai, kita optimis karena tentu melihat peluang, sekarang mungkin belum berjalan maksimal karena IKN kan baru dimulai,” pungkasnya. (m11)Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Investasi atau bisa disebut Penanaman Modal, adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 angka 4 PP 10/2021, Penanam Modal yang menanamkan modalnya pada Bidang Usaha yang tercantum dalam daftar Bidang Usaha prioritas diberikan:
    1. insentif fiskal; dan/atau
    2. insentif nonfiskal.

1 Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.