DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus Baru

17

Samarinda, Tribun – Rapat Paripurna ke-7 DPRD[1] Kaltim, pada Selasa (21/2), menghasilkan pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus)[2] baru untuk perdalam bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pansus nantinya akan lebih luas membahas terkait produk hukum yang akan ditetapkan Perda.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo menegaskan rapat kali ini mendengar pandangan fraksi[3]-fraksi Dewan terhadap tanggapan Gubernur Kaltim.

Terkait empat Raperda yang sudah dibahas pada paripurna sebelumnya, yakni: Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Masa kerja pansus diberikan selama 3 bulan, harapannya bisa maksimal menghadirkan produk hukum yang ideal,” tegasnya. Empat Raperda yang akan dibahas ini, Dewan menunjuk melalui pansus gabungan yang berasal dari berbagai fraksi.

Tujuan pembentukan pansus sendiri, lanjut Sigit Wibowo, agar mengakomodir seluruh kepentingan. Salah satu misalnya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mana ada beberapa perubahan dalam regulasi lama.

Seperti bagi hasil pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang mana pendapatan itu akan langsung masuk ke kas Kabupaten/Kota. “Pembagiannya 70-30, jadi nanti jangan kaget kalau pendapatan di sektor ini akan menurun karena adanya kebijakan tersebut,” ujarnya.

Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Semua pihak berharap bisa mengatur penggunaan Bahasa dengan baik dan sebagai langkah pelestarian terhadap bahasa daerah. “Aturan ini sifatnya mengatur dan menjadi pedoman, semoga ke depan dapat sesuai harapan ketika dibahas lebih lanjut di pansus,” pungkas Sigit. (uws)

Catatan:

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) merupakan bagian yang penting dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 (Perpres 87/2014) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan, dalam hal Raperda Provinsi mengatur mengenai:
    1. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi;
    2. pencabutan Perda Provinsi; atau
    3. perubahan Perda Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi.

Penyampaian Raperda Provinsi tersebut disertai dengan penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 98 Perpres 87/2014, Raperda yang berasal dari DPRD Provinsi disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk dilakukan pembahasan.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 115 Perpres 87/2014, Raperda Provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda provinsi. Penyampaian Raperda Provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
  3. Berdasarkan Pasal 117 (Perpres 87/2014), Raperda Provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak Raperda Provinsi disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Perda Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

[2] Berdasarkan Pasal 103 Jo Pasal 106 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Panitia Khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. Panitia Khusus bertugas untuk melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang dimaksud dengan Fraksi, adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.