Bonus Atlet Porprov Akan Ditambah Rahmad Mas’ud: Dianggarkan pada APBD Perubahan

12

Balikpapan, Tribun – Wali Kota Rahmad Mas’ud akan menambah besaran bonus atlet Balikpapan, dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Berau, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu.

Hal itu, juga menjadi penyebab keterlambatan pencairan bonus para atlet dari tahun sebelumnya. Selain itu, beberapa persyaratan regulasi dan administrasi para atlet yang belum lengkap, turut urung direalisasikan.

“Dana atlet itu sudah dikasih hanya beberapa pada tahun sebelumnya. Bukan dana bonus atlet tidak cair, tapi saya mau tambah dana bonusnya,” ujar Rahmad, saat dikonfirmasi. TribunKaltim.co, Selasa (21/2).

Ia menambahkan, besaran bonus ini akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, agar bonus para atlet lebih besar dari tahun sebelumnya. “Jadi karena mau ditambah bonusnya, sekalian di perubahan kita bayar keseluruhan,” pungkas Rahmad.

Adapun demikian, ia menuturkan agar para atlet bisa lebih bersabar, sebab harus sesuai dengan regulasi. “Ditambah lebih besar dari tahun kemarin, tapi saya minta kepada para atlet untuk bersabar dulu. Sebab ini uang negara, harus sesuai regulasi,” ungkap Rahmad. “Kalau mau dibayar bulan ini juga belum bisa, karena kan masih ada beberapa administrasi yang tidak lengkap,” ucapnya. (m13)

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU 11/2022), Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.
  2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 77 angka 3 UU 11/2022 Sumber pendanaan Keolahragaan dapat diperoleh dari:
    1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
    2. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
    3. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    4. Masyarakat;
    5. kerja sama;
    6. sumbangan badan usaha;
    7. hasil usaha Industri Olahraga; dan/atau
    8. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.