Beri Bantuan Pangan 797 Jiwa, Pemkab Kukar Guyur Anggaran Rp5,1 Miliar

11
BANTUAN – Bupati Edi Damansyah secara simbolis menyerahkan bantuan pangan terhadap sejumlah warga di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Tenggarong, Tribun – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelontorkan anggaran senilai Rp5,1 miliar untuk memberikan Bantuan Pangan. Bantuan pangan ini diberikan kepada 797 jiwa yang tersebar di 20 kecamatan. Ada tiga kategori masyarakat penerima bantuan.

Yakni, Lansia 484 jiwa, disabilitas 245 jiwa dan yatim piatu 68 jiwa. Jenis bantuan yang diberikan berupa beras, telur, sarden, kornet, kecap manis, dan minyak goreng. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial1, Sunarko, menjelaskan bantuan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Pemerintah Kabupaten Kukar pun menjalankan Program Intervensi Pengentasan Kemiskinan dan Pengendalian Inflasi2 Kabupaten Kukar 2023. “Arahan langsung agar daerah berkolaborasi membuat program pengentasan kemiskinan ekstrem 2024 itu bisa nol,” ujarnya, Kamis (2/3).

Salah satu indikator kemiskinan ekstrem adalah rumah tangga atau keluarga yang hanya mampu memenuhi kebutuhan konsumsinya sebesar Rp10 per hari. Untuk itu, bantuan pangan diberikan dengan nilai yang sama.

Harapannya rumah tangga atau keluarga tersebut tidak perlu mengeluarkan uang lagi, tetapi kebutuhan konsumsinya tetap terpenuhi.

Bantuan pangan yang diberikan indeksnya senilai Rp300 ribu per bulan. Bantuan ini diberikan setiap dua bulan sekali selama satu tahun. Jumlah sasarannya pun tetap sama setiap dua bulan. “Karena dua bulan jadinya nilainya Rp600 ribu. Total ada enam kali pembagian dalam setahun. Pertama Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember kita majukan ke November,” terangnya.

Sunarko menyebut, bantuan pangan ini nantinya akan diberikan langsung kepada penerima. Dinsos Kukar telah menyiapkan 10 tim yang bertugas menyerahkan bantuan pangan langsung ke rumah penerimanya.

Sebelum, operasi pasar atau Pasar Murah yang digelar di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menyasarkan 18 kecamatan. Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan, penyaluran sembako dengan harga murah ini akan digelar secara bertahap.

Untuk Tahap I meliputi Kecamatan Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Kulu, Loa Janan, Sangasanga, dan Sebulu. Tahap II di Kecamatan Muara Badak, Marang Kayu, Anggana, Samboja, Muara Jawa, dan Muara Kaman.

Dan Tahap III menyasar Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang. “Operasi pasar ini merupakan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan Bulog. Pemkab Kukar akan mensubsidi biaya transportasi atau ongkos angkutnya,” ujar Edi, Rabu (1/3).

Digelarnya operasi Pasar Murah ini sejalan dengan Program Intervensi Pengentasan Kemiskinan dan Pengendalian Inflasi Kabupaten Kukar tahun 2023. Sejumlah upaya dilakukan, di antaranya memberikan Bantuan Pangan dan Bantuan Beras di wilayah rawan pangan. “Arahan langsung dari Presiden agar daerah berkolaborasi membuat program pengentasan kemiskinan. Targetnya angka kemiskinan ekstrem bisa nol di tahun 2024,” sebutnya.

Upaya-upaya percepatan pengentasan kemiskinan lainnya juga terus dikebut oleh Pemkab Kukar. Pemerintah daerah tak mau salah sasaran dalam memberikan bantuan.

Sasaran penerima bantuan mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bahkan, Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bappeda) Kukar telah mengelola data tersebut dan memetakan bantuan yang tepat diberikan untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di Kukar.

“Data kemiskinan ekstrem ini diterima langsung oleh bupati dari presiden. Kemudian data ini diolah, ada yang bisa dibantu dengan bedah rumah, sanitasi, bantuan pangan dan lainnya,” pungkasnya. (aul)

 Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU 18/2012), yang dimaksud dengan Bantuan Pangan, adalah Bantuan Pangan Pokok dan Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU 18/2012, penyelenggaraan pangan bertujuan untuk:
    1. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri;
    2. menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat;
    3. mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
    4. mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi;
    5. meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;
    6. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat;
    7. meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
    8. melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional.

1 Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2022 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, yang dimaksud dengan Rehabilitasi Sosial, adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

2 Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan Inflasi, adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang kertas (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/inflasi)