Baru 14 Desa Ajukan Pencairan ADD

11

Penajam, Tribun – Proses penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru dilakukan ke sejumlah desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Saidin mengungkapkan, bahwa hingga saat ini, dari 30 desa yang ada di PPU baru ada 14 desa yang mengajukan pencairan.

Padahal batas pencairan dana desa untuk tahap pertama ini, hanya sampai pada April 2023 mendatang. “Batasnya sesuai Perbup sampai April, karena dilakukan selama empat kali,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co Rabu (1/3).

Kata Saidin, proses pencairan dana desa kali ini termasuk lambat. Penyebabnya bukan karena tidak ada anggaran, tetapi karena pihak pemerintah desa yang belum melengkapi dokumen persyaratan pencairan sesuai yang dibutuhkan.

Pihaknya juga sudah berusaha untuk mendorong pihak desa segera melengkapi persyaratannya, untuk selanjutnya di verifikasi kemudian dilakukan pencairan. “Sudah melakukan dorongan, ditelpon Kadesnya karena dana sudah siap,” sambungnya.

Pencairan dana desa di PPU tahun ini dilakukan sama dengan tahun lalu. Yakni selama empat tahap, dengan masing-masing 25 persen. Jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah daerah untuk 30 desa di PPU, yakni sebesar Rp134 miliar. Pembagiannya beragam, tergantung  kondisi masing-masing desa.

Setiap desa akan diberikan dana dengan mempertimbangkan beberapa hal, mulai dari jumlah penduduk hingga luas wilayahnya. Desa yang paling banyak mendapatkan ADD yakni Desa Babulu Darat, dengan nilai kurang lebih Rp3,2 miliar. Sedangkan yang paling kecil yakni Desa Karang Jinawi Kecamatan Sepaku, dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar.

Sebelumnya, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dilakukan mulai bulan ini. Sistem penyalurannya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni empat tahap pencairan.

Para Kepala Desa di PPU saat ini tengah mengajukan pencairan Dana Desa untuk tahap pertama. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU Saidin mengatakan tahap pertama penyaluran ini dilakukan Januari hingga April.

Mekanisme penyaluran masih dilakukan selama empat kali, dengan pembagian 25 persen. “Sekarang tinggal pengajuan tahap pertama, sebenarnya sekarang aja boleh sampai April. Pencairannya, tetap 25 persen selama empat tahap,” ungkapnya pada Minggu (29/1).

Saidin mengakui bahwa para kepala desa berkeinginan agar penyaluran dana desa tidak lagi dilakukan dengan empat tahap. Bagi kepala desa hal itu dianggap menyulitkan, karena setiap kali akan mengajukan pencairan, terlebih dahulu harus membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). “Kepala desa berkeinginan agar pencairannya dibawah empat kali mengajukan pasti ada LPJ, tetapi itu persyaratan dan kewajiban untuk pertanggung jawaban,” terangnya.

Berkenaan dengan pola penyaluran itu, Saidin mengaku masih membahas bersama dengan pemerintah daerah. Untuk diketahui, jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah daerah untuk 30 desa di PPU pada 2023 yakni sebanyak Rp134 miliar. Pembagiannya beragam, tergantung kondisi masing-masing desa.

Setiap desa akan diberikan dana dengan mempertimbangkan beberapa hal, mulai dari jumlah penduduk, hingga luas wilayahnya. Besaran ADD yang diterima setiap desa beragam, mulai dari Rp1 hingga Rp4 miliar.

Desa yang paling banyak mendapatkan ADD yakni Desa Babulu Darat, dengan nilai kurang lebih Rp3,2 miliar. Sedangkan yang paling kecil yakni Desa Karang Jinawi Kecamatan Sepaku, dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar. (m11)

 

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (PMK 145/2023), Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 PMK 146/2023 Sumber data dalam pengalokasian Dana Desa sebagai berikut:
    1. data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri;
    2. data status Desa menggunakan data indeks Desa membangun bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
    3. data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
    4. data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data IKG Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik;
    5. data APBDes bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; dan
    6. data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.