Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK merupakan proyek strategis nasional (PSN) . Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pembiayaan pembangunan KEK bersumber dari: APBN, APBD, Badan Usaha, dan/atau Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan sedikitnya 15 (lima belas) KEK, terdiri dari 9 KEK Industri dan 6 (enam) KEK Pariwisata. Dari 15 KEK tersebut, 11 KEK telah beroperasi atau sudah melayani investor dan telah menghasilkan realisasi investasi hingga Rp22,2 triliun dan juga telah berkontribusi pada penciptaan lapangan pekerjaan4.
RPJMN 2020-2024 mengambil tema “Indonesia Berpenghasilan Menengah – Tinggi yang Sejahtera, Adil, dan Berkesinambungan.” RPJMN 2020-2024 merupakan tahapan ke-4 atau terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 sehingga menjadi penting dalam upaya pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Indonesia adalah salah satu negara yang mendukung program SDGs, yang berperan serta dalam upaya pencapaian Agenda Pembangunan Global untuk mengintegrasikan target dan indikator SDGs ke dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional melalui RPJMN beserta turunannya6.
Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah, dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal tersendiri di KEK yang diatur dengan undang-undang7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai KEK diatur dengan Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kutai Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, telah ditetapkan PP Nomor 85 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK). Tulisan ini dibuat sebagai informasi hukum dalam memahami gambaran terkait KEK sebagai Proyek Strategis Nasional mulai dari sasaran pengembangan KEK, persyaratan pembentukannya serta kewenangan perizinan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan yang penuangannya dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif.