Tulisan Hukum : Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

1314

Samarinda, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, adalah kota terbesar di Pulau Kalimantan dengan populasi 825.494 jiwa pada tahun 2021. Pertumbuhan penduduk sebesar 1,26% per tahun dan peningkatan aktivitas masyarakat pasca tatanan normal baru telah meningkatkan konsumsi masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan volume sampah. Sampah, yang didefinisikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sebagai sisa kegiatan manusia atau proses alam yang berbentuk padat, selalu menjadi permasalahan kompleks dengan dampak negatif pada kebersihan, lingkungan, dan masyarakat.
Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat mengurangi kualitas kehidupan manusia, terutama ketika pola konsumsi masyarakat beragam. Oleh karena itu, manajemen sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu, meminimalisir dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kota Samarinda telah menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, tetapi TPA ini sudah melebihi kapasitasnya, dan masih terjadi pelanggaran pembuangan sampah di beberapa tempat.
Isu persampahan adalah isu strategis nasional yang memerlukan pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, dengan mengacu pada kebijakan nasional dan provinsi. Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Kebijakan dan Strategi Nasional ini menjadi acuan bagi bupati/wali kota dalam menyusun kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengeluarkan pedoman untuk penyusunan kebijakan daerah pengelolaan sampah rumah tangga. Pemerintah Kota Samarinda telah mengatur program Jakstrada (Kebijakan Strategi Daerah) dalam pengelolaan sampah rumah tangga berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Kota Samarinda dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tujuan tulisan ini adalah memberikan informasi tentang arah, pelaksanaan, dan pendanaan Jakstrada berdasarkan peraturan tersebut.
URL:
TH Kebijakan & Strategi Kota Samarinda dlm Pengelolaan Persampahan