Tulisan Hukum : Mekanisme Penyampaian LPJ & Perlakuan Sisa Dana Hibah yg Dipergunakan utk Kegiatan Pilkada Kota Bontang

333

Tulisan ini membahas mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban dan perlakuan sisa dana hibah yang digunakan untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bontang. Pilkada di Kota Bontang tahun 2020 memenangkan pasangan Basri-Najirah setelah mengalami beberapa penundaan akibat pandemi COVID-19. Pendanaan Pilkada sebagian besar berasal dari Dana Hibah Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2020.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan masalah dalam penggunaan dana hibah oleh lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah seperti yang seharusnya diwajibkan.

Tulisan ini mencoba menjelaskan mekanisme pemberian dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk pengelolaannya oleh berbagai lembaga seperti KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. Selain itu, artikel juga membahas mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh KPU dan Bawaslu, yang mengacu pada regulasi yang berlaku, serta bagaimana perlakuan terhadap sisa dana hibah tersebut.

Tulisan ini memiliki tiga fokus permasalahan utama:

  1. Mekanisme pemberian dana hibah dalam penyelenggaraan Pilkada.
  2. Mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh lembaga seperti KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri.
  3. Penanganan sisa penggunaan dana hibah kegiatan Pilkada pada akhir tahun anggaran.

Tulisan tersebut menjelaskan secara rinci bagaimana dana hibah digunakan, diklasifikasikan, dan dikelola dalam kegiatan Pilkada serta mekanisme pelaporan yang berlaku untuk berbagai lembaga yang menerima hibah. Selain itu, tulisan juga menyoroti permasalahan terkait penundaan dalam penyampaian LPJ dana hibah oleh beberapa lembaga yang menjadi penerima hibah, serta perlakuan terhadap sisa dana hibah pada akhir tahun anggaran.

Unduh:
Tulisan Hukum – Mekanisme Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Dan Perlakuan Sisa Dana Hibah Yang Dipergunakan Untuk Kegiatan Pemilihan Kepala Dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bontang