Dengan ditetapkannya PP 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, merubah beberapa ketentuan dari PP sebelumnya. Adapun, pokok-pokok perubahan dari PP 1/2018 antara lain: Besaran Bantuan Keuangan, Tujuan Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaba, dan Sanksi Administratif. Pengenaan sanksi administratif bagi Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK, Pemeriksaan BPK atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
Unduh: