Seiring dengan adanya pengelolaan keuangan desa sangat rawan disalahgunakan oleh kepala desa dan/atau perangkat desa, apabila berkaca dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (2017 dan 2018), BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah menerima dua permohonan Penghitungan Kerugian Negara atas indikasi penyalahgunaan APBDes dari Kepolisian Resor Paser. Kemudian, yang menarik dalam salah satu kasus tersebut, pintu masuk dalam pengungkapan indikasi penyalahgunaan APBDes tersebut adalah karena adanya laporan dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil warga desa. Hal tersebut disadari bahwa mekanisme penyelenggaraan pemerintahan desa sangat ditentukan oleh pemerintah desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD yang menjalankan fungsi mirip dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Desa, yang saling bekerja sama secara harmonis dalam menciptakan pembangunan yang memajukan desa, sehingga peran BPD sangat strategis dalam menciptakan check and balances penyelenggaraan pemerintah desa. Oleh karena pentingnya peran BPD dalam pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah desa, maka tulisan hukum ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman atas regulasi tugas pokok dan fungsi BPD dalam hal pengawasan atas pengelolaan keuangan desa.
Unduh:
Tulisan Hukum – Pengawasan Pengelolaan APBDes oleh BPD