Tulisan Hukum : Peningkatan Sumber Daya Manusia Berintegritas melalui Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kutai Barat

719

Kasus korupsi yang terungkap di Indonesia semakin meningkat, dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang masih di bawah rata-rata global. Data KPK menunjukkan proses penegakan hukum terhadap ratusan kepala daerah yang terlibat korupsi. Upaya Pemerintah Pusat dan Daerah berfokus pada pencegahan korupsi dalam sistem pemerintahan, termasuk namun tidak terbatas melalui pendidikan karakter.
Pemerintah mengembangkan program pendidikan karakter untuk memahamkan budaya anti korupsi dalam konteks reformasi birokrasi dan era revolusi industri 4.0. Selain upaya strategis dalam pemerataan pendidikan di seluruh pelosok negeri, juga memfokuskan pada peningkatan literasi dan pendidikan karakter (soft skill), yang sejalan dengan visi Presiden Soekarno tentang pembangunan karakter bangsa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan peran pendidikan dalam mengembangkan karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan bertanggungjawab. Salah satu contoh pemerintah daerah yang mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya anti korupsi adalah Kabupaten Kutai Barat melalui Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter dan Budaya Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan (untuk selanjutnya disebut ‘Perbup Kubar 16/2021’). Untuk itu, tulisan ini hadir untuk membahas tujuan, ruang lingkup, dan pelaksanaan program tersebut dalam rangka pencegahan korupsi di satuan pendidikan.
URL:
Peningkatan SDM Berintegritas via Penyelenggaraan Pendidikan Karakter & Budaya Anti Korupsi pd Satuan Pendidikan di Kab Kubar