Tulisan Hukum : Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur

193

Salah satu bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk represif adalah apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah dapat ditunjuk pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran tersebut. PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah yang mengandung sanksi pidana yang menjadi kewenangan daerah. Selanjutnya, pembentukan PPNS adalah sesuai dengan amanat Pasal 257 ayat (1) dan (2) UU Pemda dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur sehubungan dengan hal tersebut juga telah menetapkan Perda Kaltim 4/2003 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Meskipun PPNS diberikan kewenangan menyidik sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, namun PPNS berada di luar subsistem peradilan pidana sehingga tidak mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada dan KUHAP telah mengatur bagaimana cara penyidikan yang dilakukan oleh PPNS agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri. Sehubungan dengan pentingnya peranan PPNS Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka tulisan hukum ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman atas tugas pokok dan fungsi PPNS Daerah dalam hal pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah Kalimantan Timur sesuai dengan Perda Kaltim 4/2003.