Berkaitan dengan fungsi Dewan Pendidikan Nasional yang strategis dalam pengelolaan dan pengawasan pendidikan maupun perumusan kebijakan pendidikan pada tingkat nasional dan perkembangan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional ini serta kendala-kendala dalam pembentukannya sehingga terkesan lambat, maka tulisan hukum ini dibuat untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi dari Pasal 56 UU Sisdiknas bahwa terdapat kewajiban pembentukan Dewan Pendidikan baik di tingkat Nasional dan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menunjuk panitia seleksi dan penetapannya terkait dengan anggaran yang dimilikinya.
Unduh:
Tulisan Hukum – Pembentukan Dewan Pendidikan Nasional