Penanganan pandemi COVID-19 menjadi permasalahan publik yang sedang ditangani oleh semua pihak, termasuk Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan. Dengan didasarkan oleh fakta timbulnya korban jiwa dan kerugian material yang semakin besar, yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, serta dikuatkan dengan Keppres 12/2020, maka bencana nonalam penyebaran COVID-19 ditetapkan sebagai Bencana Nasional, sehingga kejadian tersebut dapat juga digolongkan sebagai resiko sosial. Salah satu usaha penangangan pandemi COVID-19 untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial ialah dengan pemberian bantuan sosial dari Pemerintah baik pusat maupun daerah, yang warganya terkena dampak pandemi COVID-19, termasuk Kabupaten Paser. Dalam tulisan hukum ini, penulis bertujuan untuk memberikan informasi hukum terkait pengertian, persyaratan, jenis-jenis, kriteria, dan mekanisme penetapan calon penerima, serta mekanisme pemberian bansos kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di Kabupaten Paser.
Unduh: