Tulisan Hukum : Tugas Pokok dan Fungsi TPKN/D Serta Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah dalam Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Berdasarkan PP Nomor 38 Tahun 2016

351

Sehubungan dengan amanat Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004, pada tanggal 13 Oktober 2016, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (PP Nomor 38 Tahun 2016). Dengan adanya PP Nomor 38 Tahun 2016 diharapkan menimbulkan kepastian hukum terhadap mekanisme tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Kewenangan BPK yang diatur dalam PP tersebut adalah melakukan pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain.

 

Unduh:

Tulisan_Hukum_TPKD-Majelis_PP_38-2016 (upload)