TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN TEMPAT PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI WILAYAH KOTA SAMARINDA

510
  1. PENDAHULUAN

Kebijakan fiskal adalah kebijakan penyesuaian di bidang pengeluaran dan penerimaan pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi.[1]) Adapun, arah kebijakan fiskal Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dengan tema Percepatan Pemulihan Sosial-Ekonomi dan Penguatan Reformasi untuk Keluar dari Middle Income Trap adalah pelaksanaan sinergitas antara kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yang salah satunya dikembangkan dengan reformasi pendapatan yaitu reformasi kebijakan di bidang pendapatan antara lain mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi transformasi ekonomi.[2])

Berkaitan dengan reformasi pendapatan tersebut dan melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir, yang di dalamnya terdapat inovasi kemudahan layanan transaksi yaitu tidak hanya saja dapat dilakukan secara tunai juga dengan nontunai (uang elektronik, mobile banking, transfer rekening, mesin Elektronik Data Capture dan/atau sejenisnya).

Dampak dari inovasi kemudahan layanan transaksi tersebut nampak dalam laju pendapatan asli daerah (PAD) sektor parkir tepi jalan umum yang diterima oleh Pemkot Samarinda yang sudah mencapai 37% atau sekitar Rp847 juta dari total pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp2,5 miliar, yang dimulai sejak 3 Mei 2021 hanya pada 10 titik wilayah berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda per tanggal 30 November 2021.[3])

Berkaitan dengan besarnya dampak atas inovasi layanan transaksi nontunai retribusi parkir (e-Parking) tersebut, maka tulisan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi pelayanan parkir di wilayah Kota Samarinda berdasarkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pelayanan Parkir (untuk selanjutnya disebut ‘Perwali Samarinda 19/2021’).

[1]     Rahayu, A.S., Pengantar Kebijakan Fiskal, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Bumi Aksara, 2014, hlm. 1.

[2]     Lampiran angka romawi I.A. paragraf 9 Permendagri 64/2020.

[3]     SuaraKaltim.id, PAD e-Parking di Samarinda Baru Menghasilkan Rp 847 Juta, Capai Target?, diakses dari https://kaltim.suara.com/read/2021/12/16/204140/pad-e-parking-di-samarinda-baru-menghasilkan-rp-847-juta-capai-target?page=all, pada tanggal 23 Desember 2021 pukul 15.47 WITA.

Selengkapnya..