Tulisan Hukum: Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Dewan Pengawas dan/atau Komisaris BUMD

1743

Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi.

Privatisasi adalah penjualan saham perusahaan perseroan Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilihan saham oleh masyarakat. Dalam pelaksanaan fungsinya BUMD memberikan porsi peran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam pengelolaan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut dengan PP BUMD) yang menyatakan bahwa pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dapat menjadi anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris pada BUMD dari unsur lainnya3.

Yang dimaksud Pegawai Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut ASN) adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang

diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhkan Pegawai ASN yang diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat5.

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mekanisme pelaksanaan pemilihan seorang Pegawai ASN dalam hal ini adalah pejabat Pemerintah Pusat atau Pejabat Pemerintah Daerah sebagai anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris telah diatur dalam PP BUMD.

Tulisan ini dibuat sebagai informasi hukum untuk dapat memahami mekanisme pengangkatan PNS sebagai Dewan Pengawas dan/atau Komisaris, tugas dan tanggung jawabnya serta pengaturan penghasilan Dewan Pengawas/Komisaris tersebut pada BUMD berdasarkan pendekatan yuridis normatif.

TH-Pengangkatan PNS di BUMD