PEMBANGUNAN SUMBER DAYA VOKASI INDUSTRI DI WILAYAH KOTA BONTANG

352

  1. PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan 7 (tujuh) jenis pendidikan yang mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri menyatakan bahwa pendidikan vokasi industri adalah pendidikan tinggi dan pendidikan menengah kejuruan yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu di bidang Industri. Pembangunan Industri nasional harus didukung dengan tenaga kerja industri yang terdiri dari tenaga teknis dan tenaga manajerial.

Salah satu arah kebijakan pembangunan pendidikan kalimantan timur dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/sustainable development goals adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan vokasi/kejuruan selaras dengan kebutuhan pasar kerja dan perkembangan teknologi dengan penguatan kemitraan swasta/industri[1]. Hal tersebut menjadi isu strategis yang diprioritaskan penyelesaiannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 guna meningkatkan daya saing sumber daya vokasi yang berorientasi pada kebutuhan tenaga sektor pertanian dalam arti luas dan industri hilir pengolahan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan revitalisasi sekolah vokasi yang disesuaikan dengan potensi daerah dan menargetkan 147 jurusan/program keahian dikembangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka mendukung kawasan industri.

[1]     Lampiran Peraturan Gubenrur Kaltim Nomor 79 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023

Selengkapnya..