Bupati Serahkan LKPD 2022 ke BPK, Sri Juniarsih Berharap Berau Peroleh Opini Lebih Baik

14

 

Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur.

Dokumen LKPD diserahkan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, dan diterima Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono. Pada waktu bersamaan juga diserahkan LKPD dari Pemerintah Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, serta Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kepala BPK1 Perwakilan Kaltim, Agus Priyono, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelesaikan LKPD dan menyampaikannya kepada BPK sesuai ketentuan Undang-Undang.

Dengan telah diterima LKPD, maka BPK akan menindaklanjuti tim pemeriksa pelaksana untuk melakukan pemeriksaan terinci. Ia sangat mengharapkan kerja sama dari pemerintah daerah untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada DPRD dan kepala daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah penyerahan LKPD.

Sementara itu, Bupati Sri Juniarsih Mas, menyampaikan terima kasih kepada BPK Kaltim yang telah menerima LKPD sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya, Minggu (12/3/2023).

Terlaksananya penyampaian LKPD tepat waktu merupakan upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas2 pengelolaan keuangan daerah. “Arahan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Kaltim sangat diharapkan, sehingga ke depan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih akuntabel dan diharapkan memperoleh opini yang lebih baik. Mengingat Opini BPK atas LKPD ini merupakan cerminan dan salah satu tolak ukur penilaian akuntabilitas pemerintah daerah,” tandasnya.

Dalam rangkaian ini juga dilakukan penandatanganan bersama kepala daerah dalam rangka dukungan pembangunan zona intergritas BPK Perwakilan Kalimantan Timur, menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani. (advertorial/m07)

Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Permendagri 4/2018), yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat LKPD, adalah pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 angka 4 Permendagri 4/2018, komponen LKPD meliputi:
    1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
    2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL);
    3. Neraca;
    4. Laporan Operasional (LO);
    5. Laporan Arus Kas (LAK);
    6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan
    7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
  3. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU 15/2004), Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  4. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU 15/2004.

1 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang dimaksud dengan Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2 Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang dimaksud dengan Akuntabilitas Kinerja, adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah yang disusun secara periodik.