PEMBENTUKAN TIM KELOMPOK KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ATAS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK

693
  1. PENDAHULUAN

Salah satu ciri penerapan prinsip demokrasi di suatu negara adalah penyelenggaraan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.[1]) Pada prakteknya, penyelenggaraan pemilihan umum di Negara Repubik Indonesia telah berlangsung lama, namun semenjak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, maka terdapat perubahan norma yuridis dari penyelenggaraan pemilihan umum tidak langsung dan tidak serentak menjadi langsung dan serentak. Lebih lanjut, dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perubahannya (untuk selanjutnya disebut ‘UUD 1945’) yang mengatur perihal pemilihan umum, badan-badan penyelenggara pemilihan umum, asas-asas pemilihan umum serta Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor
16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keprres Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keprres Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana Telah Diubah dengan Keppres Nomor 81 Tahun 2000 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut ‘UU Pemilu’), menjadi legal mandat bagi pelaksana penyelenggaraan pemilihan umum, yaitu Komisi Pemilihan Umum (untuk selanjutnya disebut ‘KPU’), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berkaitan dengan hal tersebut, KPU berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara bantu (state auxiliary agencies) tersebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia banyak bermunculan pasca perubahan UUD 1945 yang dibentuk dengan dasar hukum masing-masing di luar daripada lembaga negara yang utama (main state organs, principal state organs) seperti MPR, DPR, dan DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merujuk pada kedudukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga nonstruktural, yang apabila ditinjau dari fungsi kelembagaan merupakan lembaga negara bantu (state auxiliary agencies) yang sifatnya independen (independent regulatory agencies) dalam kedudukan sebagai lembaga negara di lingkup kekuasaan eksekutif.[2])

Adapun pelaksanaan pemilihan kepala daerah (bupati/wali kota) secara serentak Tahun 2020 dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di sejumlah daerah termasuk wilayah Kalimantan Timur. Dalam rangka melancarkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tersebut pada tahapan persiapan dan pelaksanaan dibutuhkan pembentukan Tim Kelompok Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Lebih lanjut, pembentukan Tim Kelompok Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut, dapat diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tulisan ini, penulis bertujuan untuk membahas mengenai implementasi regulasi pembentukan Tim Kelompok Kerja KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak.

[1]     BBC News, 2020, Pemilu: Pengertian, Alasan, Fungsi, Asas dan Tujuan, diakses dari http://bit.ly/kompas-fundamental-pemilu, pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 16.00 WITA.

[2]     Pasal 1 angka 8, Pasal 8 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Pemilu.

Selengkapnya..