Tulisan Hukum : Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

271

Salah satu amanat konstitusi adalah adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia tidak hanya kepada orang dewasa namun juga kepada anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus. Lebih lanjut, dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak merupakan landasan hukum yang mewajibkan Pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional termasuk kepada anak yang diharapkan akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan pemenuhan hak konstitusional anak. Selanjutnya, bagi anak pemegang KIA diberikan kemudahan dalam menerima pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi termasuk ketika anak telah berusia genap 17 tahun, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP. Kemudian, pemberlakuan program KIA dilakukan secara bertahap dan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menganggarkan melalui alokasi anggaran daerah atau pusat serta terdapat reward berupa dana stimulus KIA bagi kabupaten/kota yang memiliki cakupan Akta Kelahiran tertinggi tingkat provinsi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Sehubungan dengan menariknya manfaat tersebut dan implikasinya terhadap anggaran baik dari pusat maupun daerah terkait penerbitan KIA tersebut, tulisan hukum ini dibuat untuk memperoleh pemahaman atas persyaratan dan tata cara penerbitan KIA.

Unduh:

Tulisan Hukum – Kartu Identitas Anak