Untuk memastikan kepatuhan administratif dan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, perlu ditetapkan pejabat pelaksana, mengelola pengadaan barang/jasa, dan mengatur penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku, sambil menerapkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan mengoptimalkan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU) melalui Treasury Deposit Facility (TDF), dengan penekanan pada transparansi dan efisiensi proses pengadaan untuk mendukung penggunaan produk lokal serta pembayaran kewajiban jangka pendek, diikuti oleh monitoring dan evaluasi periodik untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran.
Selengkapnya:
Surat Mendagri 900.1.151/18786/Keuda ttg Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2024