Sosialisasi Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) pada Kegiatan BPK Goes to School

21

Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) mengadakan kegiatan BPK Goes to School di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Samarinda. Salah satu rangkaian acara dalam kegiatan tersebut adalah sosialisasi Layanan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) yang dipaparkan oleh Kepala Subbagian Hukum BPK Kaltim, Dewi Sekar Rukmi, S.H., M.H., C.L.A.

Pada kesempatan ini beliau menjelaskan bahwa UJDIH BPK merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Sedangkan tugas UJDIH adalah melakukan pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum serta memberikan pelayanan informasi hukum kepada pimpinan dan pelaksana BPK secara elektronik. Sehingga JDIH memiliki manfaat yang diantaranya untuk menambah pengetahuan dan pemahaman hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan, dan menambah wawasan tentang perkembangan hukum di Indonesia. Selain pimpinan dan pelaksana BPK, masyarakat umum juga dapat mengakses layanan ini melalui website BPK Kaltim.

Dalam sosialisasi ini juga diperkenalkan layanan Klinik Hukum Online (KHO) Ruhui Rahayu (Ruang Hukum: Informasi, Peraturan, Catatan Berita Harian, dan Ilmu Yuridis). Layanan ini merupakan pengembangan dari layanan KHO, yang dihubungkan dengan layanan JDIH. Melalui KHO Ruhui Rahayu, pengguna layanan dapat bertanya mengenai hal-hal di bidang hukum dan mendapat jawaban yang lebih komprehensif.