Siapkan Akses dan Sarpras TPA Sambutan

354

Sumber : Kaltim Post, 25 Mei 2023

SAMARINDA–Pemkot Samarinda berencana memindahkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)[1] Bukit Pinang ke TPA Sambutan secara bertahap.

Namun, sebelum pindah, sarana-prasarana di lokasi baru tentunya dilengkapi terlebih dahulu. Mulai jalan hingga lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Asisten II Pemkot Samarinda Sam Syaimun mengatakan, tahun ini pihaknya mulai pemasangan listrik yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub), sedangkan pembangunan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). “Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pelan-pelan pindah (pengangkutan sampah ke TPA Sambutan),” ucapnya yang juga menjabat Plt Kepala DLH Samarinda.

Pihaknya mengundang organisasi perangkat daerah[2] (OPD) terkait, termasuk PLN, untuk membahas pemasangan jaringan listrik di TPA Sambutan. “TPA Bukit Pinang perlahan dikurangi fungsinya. Bisa beralih fokus ke pengelolaan sampah 3R (reuse, reduce, recycle)[3] dan lainnya. Namun, penting juga menyadarkan masyarakat tentang pemilahan sampah, dan tidak membuang sampah sembarangan,” ucapnya.

Lebih detail soal pembangunan jalan, Kabid Bina Marga DPUPR Samarinda Budy Santoso mengatakan, pihaknya mengalokasikan Rp 10 miliar dari APBD[4] 2023 untuk peningkatan jalan TPA Sambutan. Saat ini lelang[5] sudah selesai, tapi masih dilakukan addendum[6] terhadap desain. “Rencananya lebar jalan kami kecilkan, karena ada permintaan untuk mengejar panjang jalan yang tertangani,” ujarnya, Rabu (24/5).

Budy menyayangkan, dari informasi yang diperoleh masyarakat, akses tersebut masih jadi perlintasan aktivitas tambang batu bara. Mengenai aset[7] lahan, dia menyampaikan tidak ada masalah, karena akses tersebut sudah menjadi milik pemkot. “Addendum desain juga agar truk tambang tidak bisa melintas jalan yang sudah dibangun pemerintah,” tegasnya.

Sementara terkait pengadaan jaringan listrik, Kabid Prasarana Dishub Samarinda Aji Danny mengatakan, pihaknya tahun ini menganggarkan Rp 2 miliar. “Kami menunggu perhitungan PLN, kebutuhannya untuk jaringan sepanjang 3 km dari gardu di tepi Jalan Sultan Sulaiman,” ujarnya.

Model lelangnya berbeda. Mengacu Peraturan Dirjen ESDM Nomor 11/2021 tentang Pelaksanaan Usaha Kelistrikan. Biaya pemasangan dan biaya yang timbul akibat pemasangan disiapkan pemkot, nantinya dibuatkan dokumen kerja sama. Targetnya tahun ini TPA Sambutan sudah teraliri listrik. Sehingga nanti di APBD Perubahan 2023 akan diusulkan untuk penambahan LPJU. “Tahun ini kami harapkan listrik dan lampu jalan sudah terpasang, sehingga akses tersebut nyaman dilintasi kendaraan pengangkut sampah,” tutupnya. (dra/k8)

 

Sumber Berita:

  1. Koran Kaltim Post Kamis, 25 Mei 2023 Halaman 2 – Siapkan Akses dan Sarpras TPA Sambutan
  2. https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/26/05/2023/siapkan-akses-dan-sarpras-tpa-sambutan-rp-10-miliar-untuk-jalan-rp-2-miliar-listrik, Siapkan Akses dan Sarpras TPA Sambutan, Rp 10 Miliar untuk Jalan, Rp 2 Miliar Listrik, 17/7/2023

 

Catatan:

  1. Alat penerangan jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan)
  2. Prinsip 3R diwujudkan dengan tiga aktivitas utama yaitu pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah (Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga)

[1] Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan (Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga)

[2] Perangkat daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah (Pasal 1 angka 7 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah)

[3] Dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, reduce, reuse recycle atau 3R adalah prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan

[4] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023)

[5] Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang)

[6] Istilah addendum dalam perjanjian digunakan saat ada tambahan atau lampiran pada perjanjian pokok yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya (https://www.hukumonline.com/klinik/a/adendum-perjanjian-lt5fdaf403dba1a/)

[7] Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya (Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No.07)

Unduh catatan berita selengkapnya disini