Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik

262

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikelola dan disimpan oleh Badan Publik tersebut.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, maka dengan ini kami sampaikan ringkasan laporan akses informasi publik tahun 2022 yang terdiri dari Laporan Pelayanan Permintaan Informasi Publik & Laporan Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Laporan Pelayanan Permintaan Informasi Publik 2022

 

Laporan Pelayanan Pengaduan Masyarakat 2022