Raih Penghargaan ‘Informatif’ pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

220

Samarinda, 19 Desember 2023 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda pada Selasa (19/12/23). Malam penganugerahan ini merupakan penyampaian hasil e-monitoring dan evaluasi (e-monev) yang dilakukan oleh KI Provinsi Kaltim terhadap Badan Publik se-Provinsi Kaltim untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi publik.

Pada perhelatan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kaltim (BPK Kaltim) meraih penghargaan “Terbaik Ketiga” sebagai “Badan Publik Informatif” untuk kategori Instansi Vertikal Provinsi Kaltim dengan perolehan nilai 97,28. Dengan pencapaian tersebut, BPK Kaltim berhasil meningkatkan raihan peringkat dari tahun 2022 sebagai ‘Badan Publik Menuju Informatif” pada kategori yang sama.

Kepala Sekretaris Perwakilan BPK Kaltim Ir. Indra Priyo Suseno S.T., M.AP., MH, CSFA mewakili Kepala Perwakilan hadir dan menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Ketua Ketua KI Provinsi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih. Penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh Pj. Gubernur Kaltim Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si secara daring via zoom, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, dan Pimpinan Instansi Vertikal dan Daerah Tingkat Prov/Kab/Kota se-Provinsi Kaltim.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kaltim mengapresiasi KI Provinsi Kaltim dan seluruh pimpinan badan publik se-Provinsi Kaltim yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. “Penganugerahan ini menjadi tolak ukur implementasi keterbukaan informasi di Provinsi Kaltim. Kami ucapkan selamat kepada Badan Publik yang Informatif dan kepada Badan Publik lainnya jangan berkecil hati karena akan ada pendampingan dari KI Kaltim,” jelas Akmal Malik.

Sementara dikatakan Ketua KI Provinsi Kaltim bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh KIP setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. “Kami harapkan semakin lama semakin bagus badan publik bisa berpartisipasi dan meningkatkan tingkat informatif badan publik tersebut,” jelas Ramaon D. Saragih.

Prestasi ini menunjukkan bahwa BPK Kaltim juga memiliki peran penting dalam memberikan akses informasi yang transparan dan mendukung prinsip-prinsip good governance. Semoga penghargaan ini menjadi dorongan untuk pengembangan lebih lanjut dalam menyediakan informasi yang informatif dan mudah diakses oleh publik, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPK Kaltim. (fly)