Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan TA 2011

62
1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kota Tarakan kepada Ketua DPRD Kota Tarakan
1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kota Tarakan kepada Ketua DPRD Kota Tarakan

Samarinda (29/05/12)

Selasa (29/05/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tarakan Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK masih memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Tarakan TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Walikota Tarakan, Udin Hianggio, dan Ketua DPRD Tarakan, Effendi Djuprianto.

Opini wajar dengan pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan TA 2011 ini masih sama dengan opini yang diberikan pada tahun sebelumnya. BPK berpendapat, LKPD yang disusun oleh Pemerintah Kota Tarakan disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Pemerintah Kota Tarakan per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah kecuali untuk dampak penyesuaian yang perlu dilakukan atas salah penganggaran, ketidakpatuhan dalam transaksi belanja hibah serta belum disajikannya piutang, persediaan, aset tetap dan kewajiban secara memadai.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan  Keuangan oleh Pemerintah Kota Tarakan. Diantara kelemahan tersebut terdapat penganggaran dan realisasi belanja operasi dan belanja modal digunakan untuk pembayaran yang tidak sesuai dengan substansi kegiatan. Selain itu, terdapat penatausahaan dan pelaporan nilai persediaan belum handal serta penyajian asset tetap Pemerintah Kota Tarakan masih belum menunjukkan nilai wajar.

Gambar 2. Walikota Tarakan menerima LHP atas LKPD Kota Tarakan dari Kepala Perwakilan BPK Kaltim
Gambar 2. Walikota Tarakan menerima LHP atas LKPD Kota Tarakan dari Kepala Perwakilan BPK Kaltim

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Tarakan menyampaikan bahwa rasa terima kasih atas upaya BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan dan berjanji akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Tarakan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Di lain pihak, Walikota Tarakan menyampaikan permohonan maaf karena belum mampu mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian terkait terpilihnya Kota tarakan sebagai salah satu pilot project Pemerintah Kota/Kabupaten untuk pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian di Kalimantan Timur. Namun, pihaknya akan terus berupaya dengan benar-benar menindaklanjuti Rekomendasi BPK, sehingga tahun yang akan datang dapat memperoleh opini WTP.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Tarakan dalam hal ini Walikota Tarakan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Tarakan wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut. (Zam)