Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2011

79

Samarinda, Kamis (09/07/2012)

Pada hari Kamis (09/07/2012), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2011 kepada DPRD Kota Samarinda di Kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2011 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2011, BPK memberikan opiniDisclaimeratau “Tidak Menyatakan Pendapat”. Atas opini tersebut BPK tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan dan lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK memberikan pendapat.

BPK menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan Keuangan, antara lain:

–         Saldo piutang retribusi dan saldo piutang lainnya per 31 Desember 2011 tidak dapat diyakini kewajarannya;

–        Penatausahaan dan pelaporan aset tetap belum memadai;

–        Dokumen dan catatan yang tersedia tidak memungkinkan BPK melakukan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk dapat meyakini saldo investasi jangka panjang, saldo kemitraan dengan pihak ketiga, saldo hutang jangka pendek dan saldo realisasi belanja pegawai per 31 Desember 2011;

–        Pemerintah Kota Samarinda kehilangan potensi pendapatan atas pajak air tanah dan pajak penerangan jalan umum;

–        Adanya penggunaan langsung atas pendapatan retribusi daerah;

–        Penyelesaian kas di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan;

–        Pertanggungjawaban belanja perjalanan luar daerah tidak dapat diyakini kewajarannya;

–        Nilai kontrak pekerjaan lebih besar dari yang seharusnya dan belum dikenakan denda keterlambatan;

–        Pemberian hibah belum dipertanggungjawabkan oleh penerimanya.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kota Samarinda dalam hal ini Walikota Samarinda memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kota Samarinda wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur