Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012

149

Samarinda, Senin (11/11/2013)

Pada hari Senin (11/11/2013), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,  BPK Perwaklian Propinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012 kepada DPRD Kabupaten Tana Tidung dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung di kantor Perwakilan BPK Propinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara. Selain itu pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan Pasal 51 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran  menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya, serta  menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan Laporan Keuangan Daerah Konsolidasi. Laporan tersebut digunakan sebagai dasar pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Daerah yang akan menghasilkan Opini.

Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2012, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian” (WDP). BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

  • Terdapat kesalahan penganggaran dan realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan.
  • Penetapan bencana daerah pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak sesuai ketentuan.
  • Komposisi Belanja Bantuan Keuangan Dana Alokasi Desa (ADD) pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak sesuai ketentuan.
  • Pengelolaan dan pelaporan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Tana Tidung belum memadai.
  • Pengelolaan dan penatausahaan Kewajiban Jangka Pendek belum memadai.
  • Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas tidak dapat diyakini kewajarannya.
  • Realisasi keuangan pengadaan alat marching band pada Dinas Pendidikan mendahului realisasi fisik.
  • Realisasi Belanja Bantuan Hibah pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tidak sesuai ketentuan dan terdapat enam penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dalam hal ini Bupati Tana Tidung memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Sub Bag Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

download pdf