Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2013

67

Samarinda, Selasa (12/08/2014)

Pada hari Selasa (12/08/2014), sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1),  BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kewajiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2013 dan 2012 kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2013 dan 2012 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, BPK menyimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2013 dan 2012 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2013 dan 2012, BPK memberikan opini ”Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:

–          Penganggaran dan realisasi belanja tidak sesuai dengan substansi kegiatan;

–          Piutang Pajak dan Piutang Retribusi belum dapat diyakini kewajarannya;

–          Nilai Investasi Non Permanen belum disajikan secara Net Realizable Value dan pengendaliannya belum memadai;

–          Penyertaan modal belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah dan penyajian saldo Investasi Permanen pada BUMD belum memadai;

–          Penatausahaan Aset Tetap TA 2013 belum memadai;

–          Aset lainnya belum diyakini kewajarannya.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-ungangan dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain:

–          Pengelolaan Pendapat Asli Daerah belum sesuai ketentuan;

–          Realisasi Belanja Pegawai honorarium PNS belum sesuai standar;

–          Indikasi kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas Luar Daerah;

–          Realisasi Belanja Subsidi Pemasangan dan Distribusi Jaringan Air Bersih pada PDAM Tirta Sendawar tidak sesuai ketentuan;

–          Realisasi Belanja Bantuan Sosial, Bantuan Hibah dan Bantuan Keuangan belum dipertanggungjawabkan;

–          Kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi;

–          Realisasi pembayaran dua paket pekerjaan melebihi prestasi fisik pekerjaan dan belum dikenakan denda keterlambatan;

–          Perubahan kontrak final quantity atas pekerjaan pengaspalan Jalan Puncak Lomuuq tidak tepat;

–          Pengembalian sisa dana dari Bendahara Pengeluaran ke Kas Daerah dan Pengelolaan Rekening Perbendaharaan belum sesuai ketentuan.

 

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dalam hal ini Bupati Kutai Barat memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

 

Subbagian Hukum dan Humas

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

download pdf