Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur TA 2020

108

 

Samarinda, Humas – Anggota VI /Pimpinan Pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara VI BPK, Prof. H. Harry Azhar Azis, MA., Ph.d., CSFA., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 di Gedung D, DPRD Prov. Kalimantan Timur pada hari Senin (31/5/2021) diterima oleh Ketua DPRD Prov. Kalimantan Timur., Drs. H. Makmur HAPK., MM., dan Gubernur Prov. Kalimantan Timur., Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. Hadir penyerahan tersebut Ketua I DPRD Prov. Kalimantan Timur., Muhammad Samsun, S.E., M.Si., Wakil II DPRD Prov. Kalimantan Timur Ir. H. Seno Aji., M.Si., dan Wakil III DPRD Prov. Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, SE. Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK-RI, Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., dan Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Timur, Dadek Nandemar., S.E., MIT., Ak., CSFA., CA., CFE., serta para pejabat structural dan fungsional pemeriksa BPK-RI Perwakilan Prov. Kalimantan Timur.

Dalam sambutan Anggota VI BPK RI, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 BPK melaksanakan pemeriksaan Long Form Audit Report (LFAR), yaitu konsep pemeriksaan LKPD yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kinerja dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memberikan penekanan pada aspek kinerja tertentu. Adapun aspek pemeriksaan LFAR pada LKPD Prov. Kalimantan Timur TA 2020 ditekankan pada aspek Pendidikan, khususnya program pemberian beasiswa Kaltim, yang terdiri dari Beasiswa Kaltim Tuntas dan Stimulan untuk meningkatkan motivasi belajar dan prestasi siswa/mahasiswa asal Kalimantan Timur meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi masyarakat Kaltim yang berpotensi prestasi akademik tinggi, maupun kurang mampu secara ekonomi.

Berdasarkan 4 (empat) kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI), maka BPK-RI menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Kalimantan Timur TA 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian/Unqualified Opinion (WTP/).

Dalam sambutannya Gubernur Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang telah melaksanakan pemeriksaan LKPD TA 2020. Sebagai tonggak perbaikan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kalimantan Timur kedepannya. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan segara menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ditemukan pemeriksa, sesuai rekomendasi BPK, dan akan disampaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diserahkan. Gubernur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah membantu demi kelancaran pemeriksaan tersebut.

Acara ditutup dengan foto Bersama.