Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda TA 2020

448

 

Samarinda, Humas – Pada hari Jum’at (28 Mei 2021) Kepala Perwakilan, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CA., CFE menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono, SE., Walikota Kota Samarinda, Dr.H. Andi Harun, ST., S.H., M.Si. Penyerahan LHP Atas LKPD Kota Samarinda merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD dan disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2020, yang merupakan opini WTP selama 7 (tujuh) kali berturut-turut, dengan catatan : (1) Kelebihan pembayaran juga potensi kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan yang belum di terima; (2) Terdapat rekening BLUD dan pendapatan yang tidak dilaporkan, yang mengakibatkan pengelolaan pendapatan BLUD tidak akuntabel; (3) Penerapan Standar Operasional Prosedur pada Bank Perkreditan Rakyat Kota Samarinda tidak tertib dan pengakuan kerugian pada Laporan Keuangan BPR tidak dapat diyakini kewajarannya, sehingga berdampak pada penyertaan modal Pemkot Samarinda.

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan : (1) Menginstruksikan kepada para Kepala Dinas selaku PA untuk memproses dan mempertanggungjawabkan atas  kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Menerbitkan peraturan terkait pembinaan dan pengawasan BLUD di kota Samarinda; (3) Melalui RUPS melakukan evaluasi atas kinerja Dewan Pengawas dan Direksi BPR Kota Samarinda, menginstruksikan Dewan Pengawas memberikan laporan secara berkala dan rinci, serta mempertimbangkan untuk melakukan audit kepatuhan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Samarinda mengucapkan apresiasi kepada pemeriksa BPK yang telah melakukan pemeriksan LKPD Kota Samarinda TA 2020 secara independen, obyektif dan profesional sehingga mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan fungsi DPRD untuk melakukan pengawasan, antara lain terhadap tindaklanjut hasil pemeriksaan.

Dalam sambutannya Walikota Samarinda, memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala BPK Perwakilan Prov. Kaltim dan para pemeriksa yang telah melakukan pemeriksaan dengan optimal sehingga mendorong pengelolaan keuangan daerah di kota Samarinda menuju hasil yang lebih baik. Opini WTP merupakan hasil kerja keras semua pihak yang terkait dengan pengelola keuangan sebagai ujung tombak. Walikota berharap agar pelaksanaan pemeriksaan ini merupakan sistem yang berkelanjutan yang menjadi bagian keseharian sehingga tidak menjadika hambatan, tetapi menjadi pendorong untuk lebih baik. Kepatuhan terhadap peraturan dilakukan mulai awal periode sehingga apabila ada kekurangan dan kelemahan dapat diperbaiki dikemudian hari.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Walikota, Dr. Ir. H. Rusmadi, MS.,  Sekda, Dr. H. Sugeng Chairuddin, M.Si, Inspektur, Mas Andi Suprianto, S.E., Asisten I, H. Tejo Sutanoto, S.H., M.Si., Asisten II, drg. Nina Endang Rahayu, M.Kes., Asisten III, Dr. Ali Fitri Noor, MM., Kepala BPKAD, Ibrohim, S.E., M.Si., Kepala Bappeda, H. Ananta Fathurrozi, S.Sos., M.Si., Kepala Bapenda, Hermanus Barus, S.E., M.Si beserta jajarannya serta para pejabat BPK. Acara ditutup dengan foto bersama.