Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021

259

Pada hari Rabu (11 Mei 2022) Kepala Perwakilan, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CA., CFE menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 kepada Wakil Ketua I DPRD Kab. Kutai Kartanegara, H.M. Alif Turiadi, SE, dan Bupati Kutai Kartanegara, Drs. Edi Damansyah, M.Si. Penyerahan LHP Atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan amanat Pasal 17 Undang Undang No. 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa BPK menyerahkan LHP atas LKPD kepada DPRD serta disampaikan kepada Kepala Daerah sesuai kewenangannya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD disampaikan kepada BPK.

 

BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021, dengan beberapa catatan yang menjadi perhatian yaitu: (1) Pendataan PBB-P2 belum dilakukan secara lengkap, akurat dan mutakhir; (2) Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS Reguler dan BOSKAB tidak tertib; (3) Pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD tidak sesuai ketentuan; (4) Pembayaran honorarium dari anggaran BTT tidak sesuai dengan ketentuan; dan (5) Pengelolaan Pemanfaatan Rumah Dinas dan Penatausahaan Pendapatan atas Sewa Rumah Dinas Belum Tertib.

Terhadap permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan : (1) melakukan proses penagihan piutang PBB-P2 secara lebih optimal; (2) memerintahkan tim BOS dan Kepala Sekolah mempertanggungjawabkan belanja yang tidak didukung bukti yang lengkap; (3) memerintahkan OPD terkait untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah; (4) menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan dalam mengusulkan besaran honorarium dan menetapkan insentif berpedoman pada Perpres 33 Tahun 2020 serta selektif dalam menyusun tim pelaksana kegiatan; (5) memerintahkan Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang dan Kepala Bidang Aset untuk melaksanakan inventarisasi, pengawasan dan pengendalian atas rumah dinas dan pemanfaatannya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Kutai Kartanegara mengucapkan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, Wakil ketua I DPRD juga menyampaikan bahwa DPRD akan mempelajari dan mencermati secara seksama atas temuan dan rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perbaikan. Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari BPK sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lebih berkualitas. Bupati Kutai Kartanegara menyatakan Pemkab terus berkomitmen melakukan perubahan dan perbaikan serta akan melaksanakan tindaklanjut atas rekomendasi BPK secara optimal.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekda Kutai Kartanegara, Drs. Sunggono, M.M; Asisten III Setdakab Kutai Kartanegara, Ir. H. Totok Heru Subroto, M.Si; Inspektur Kutai Kartanegara, H. Heriansyah, S.E., M.Si; Kepala BPKAD Kutai Kartanegara, Sukotjo, S.E beserta jajarannya serta para pejabat struktural dan fungsional BPK. Acara ditutup dengan foto bersama.

 

Humas TU BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.